Sengketa Tanah di Desa Way Huwi, Warga Minta Dukungan Tokoh Lampung Ike Edwin

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mengunjungi tokoh Lampung, Dr. Hi. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Bandar Lampung, pada Jumat malam (03/01). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), yang mencakup tanah kuburan dan lapangan sepak bola, yang dikuasai oleh PT Budi Tata Semesta (PT BTS), anak perusahaan CV Bumi Waras.

Tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan. Namun, beberapa bulan lalu, PT BTS memasang pagar di area tersebut, yang menimbulkan keresahan warga. Mereka mengungkapkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah diterbitkan peta situasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan pada tahun 1996, dengan status sebagai Fasum dan Fasos. Namun, pada tahun 1996, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT BTS diterbitkan, yang mencakup tanah Fasos dan Fasum yang sebelumnya diakui oleh pemerintah.

Warga mengungkapkan, meskipun tanah tersebut diakui sebagai Fasum dan Fasos, PT BTS mengklaim hak kepemilikan atasnya dan berniat mengembangkan lahan tersebut menjadi perumahan. Namun, hingga kini, lebih dari 30 tahun sejak HGB diterbitkan, tanah tersebut belum juga dibangun sesuai rencana. Tak hanya itu, warga juga menyebutkan bahwa Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, dilaporkan ke Polda Lampung oleh pihak perusahaan dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga yang melibatkan masyarakat dilakukan dengan musyawarah dan menggunakan dana desa yang bersumber dari APBN.

Melalui pertemuan dengan Dang Ike, warga berharap tokoh Lampung yang juga pernah menjabat Kapolda Lampung ini dapat membantu menyelesaikan masalah tanah tersebut. Mereka berharap Fasum dan Fasos tersebut tetap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan umum.

Dang Ike mengungkapkan, ia siap mendampingi warga dalam mencari solusi. Ia berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh warga dan berjanji akan mempelajari masalah ini lebih lanjut. Menurut Dang Ike, berdasarkan UUD 1945, tanah, air, dan segala isinya dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Dia juga mengingatkan penyelenggara negara untuk berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. (Nvz)

error: Content is protected !!