Gantanews.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Hendry Lie, bos maskapai Sriwijaya Air, yang sebelumnya melarikan diri ke Singapura. Hendry ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (18/11) malam di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah Hendry kembali dari Singapura.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024,” ujar Qohar, Selasa (19/11) dini hari.
Kronologi Penangkapan
Hendry Lie menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Namun, sejak Maret 2024, Hendry diketahui berada di Singapura berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.
Kejagung kemudian mengeluarkan permohonan pencegahan ke luar negeri pada 28 Maret 2024, diikuti dengan penetapan status tersangka pada 16 April 2024. Meski beberapa kali dipanggil, Hendry tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah tiba kembali di Indonesia.
“Hendry Lie kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdul Qohar.
Dugaan Peran dalam Kasus Korupsi
Hendry Lie diduga memiliki peran aktif sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Ia bekerja sama dalam penyewaan peralatan pengolahan bijih timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN. Bijih tersebut berasal dari perusahaan yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal, yaitu CV BPR dan CV SMS.
Hendry dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi besar disektor tambang Indonesia. Kejagung terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (red)