Sempat Kabur, Begal Ditangkap

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap DPO pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RWN (33) di rumahnya di Kampung Komring Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.

Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, mengatakan, sebelumnya telah dilakukan penggerebekan namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan hanya ada barang bukti milik korban berupa satu unit motor Honda Beat warna merah putih.

Namun setelah dilakukan penyelidikan kembali ternyata pelaku RWN ada di rumah. Maka pada Rabu, 4 November 2020  langsung dilakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban Sendi Aulia (21) warga Kampung Bangun Rejo Kec Bangun Rejo Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan : LP/51 – B / XI / 2018 / Sek Bajo / Res Lamteng / Polda Lampung, Tgl 17  November 2018,” jelas AKP Yuda.

 Menurut Yuda, kejadianya Sabtu 17 November 2018. Saat itu pelaku bersama kawannya menghadang korban saat  pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat di jalan  Tengah persawahan  (Bulakan) jalan Kampung Bangun Rejo. Korban diancam oleh pelaku menggunakan senjata api.

Karena takut, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya sepeda motor Honda Beat miliknya berikut satu buah ponsel merk Lenovo diambil paksa dan dibawa Kabur oleh pelaku.

Saat ini pelaku RWN sudah dibawa Ke Polres Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelaku RWN dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” katanya. (red)

Follow me in social media: