Sembilan Pernyataan Sikap YPSK-LDA Terkait Kekerasan Seksual oleh Oknum P2TP2A Lamtim
GANTANEWS.CO, Lampung – Kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota P2TP2A Kabupaten Lampung Timur dikecam banyak elemen masyarakat.
Salah satunya adalah Yayasan Pembinaan Sosial Katolik-Lembaga Dana Atmaja (YPSK-LDA) Provinsi Lampung.
Dalam rilis tertulis, YPSK-LDA menyesalkan kejadian itu. Sebab, di tengah gencarnya upaya pemerintah mewujudkan tempat yang layak dan aman bagi tumbuh kembang anak, Kasus kekerasan seksual pada anak justru dilakukan oleh oknum anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa tersebut tentu sangat disayangkan mengingat P2TP2A seharusnya menjadi lembaga yang diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anak demi kepentingan terbaik untuk anak. .
“Kasus kekerasan seksual dengan korban anak perempuan yang terjadi di Lampung Timur yang dilakukan oleh pelaku dewasa yang memiliki posisi strategis dalam perlindungan anak, mengingatkan kita semua, terutama pemerintah, bahwa respon terhadap kekerasan seksual khususnya dengan korban anak harus dilakukan secara lebih serius. Tidak hanya ketika ada kasus yang terpublikasi oleh media namun perlu dilakukan upaya pencegahan melalui penguatan system sosial di masyarakat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak, upaya penanganan kasus yang berpihak pada kepentingan korban dan berpersfektif korban serta upaya rehabilitasi social yang akan memulihkan korban dengan dukungan semua pihak.” tulis Ketua Pelaksana YPSK dalam rilis tersebut.
Terkait kasus tersebut, YPSK-LDA memberikan pernyataan sikap sebagai berikut :
Pertama, mengutuk tindakan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dan mengucapkan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan keluarganya dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pengungkapan kasus, pemerosesan kasus dan pendampingan kepada korban kekerasan tersebut
Kedua, mendorong Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Terkait untuk :
Melakukan evaluasi terhadap system perekrutan pengurus, Standar Operasional Prosedur Penanganan Kasus Anak dan Perempuan di P2TP2A Kabupaten Lampung Timur serta meningkatkan system monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja yang ada di unit P2TP2A Lampung Timur sebagai bagaian dari upaya sterilisasi institusi dari oknum-oknum yang berpotensi dapat menciderai upaya untuk mewujudkan Lampung Timur sebagai wilayah yang layak bagi tumbuh kembang anak.
Ketiga, memastikan kasus tindak kekerasan seksual seperti yang dialami oleh NF (14 Tahun) tidak berulang lagi.
Keempat, mengembangkan wilayah bebas tindak kekerasan terhadap anak mengacu pada rencana Program Lampung Timur Kabupaten Layak Anak yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Kelima, memastikan bahwa penanganan kasus NF dilakukan dengan mengacu pada kepentingan terbaik untuk anak, keberpihakan kepada korban, demi tercapainya pemenuhan dan perlindungan anak.
Keenam, mendorong Pemerintah Daerah provinsi Lampung melalui dinas terkait untuk melakukan koordinasi dengan seluruh unit P2TP2A di Provinsi Lampung untuk membuat SOP Kebijakan Perlindungan Anak yang akan digunakan sebagai acuan dalam menjalankan unit P2TP2A di tiap-tiap Kabupaten demi terciptanya perlindungan terhadap anak. SOP Kebijakan perlindungan Anak tersebut meliputi SOP dalam perekrutan pengurus, SOP penanganan kasus.
Ketujuh, membentuk kelompok-kelompok Perlindungan Anak di tingkat Desa (PATBM, Satgas Perlindungan Anak) dan memperkuat PATBM yang sudah ada serta memberikan dukungan terhadap Lembaga-lembaga perlindungan anak yang sudah ada di masyarakat agar dapat menjalankan system perlindungan dan memberikan pendampingan bilamana terjadi tindak kekerasan pada anak.
Kedelapan, mendorong pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan anak sebagai korban kejahatan serta memastikan upaya cepat untuk memproses terduga pelaku tindak kekerasan seksual, dan memastikan tidak ada kasus kekerasan seksual terhadap anak yang luput dari dari penyidikan atau terhenti proses hukumnya.
Kesembilan, mendorong Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lampung Timur untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menghentikan kekerasan terhadap anak dengan memperkuat nilai-nilai agama dan kearifan local yang menghargai dan melindungi anak dari tindak kekerasan. (rls)
Follow me in social media: