Sekitar 28 Persen Aset PT KAI Belum Clean and Clear, Termasuk Di Lampung?

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO , Bandarlampung – VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memperkirakan sekitar 92,8 juta meter persegi atau 28 persen dari total keseluruhan aset KAI belum clean and clear dan masih digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan atau digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai.

Sebagian aset itu, tambah dia, masih sedang dilakukan validasi, diantaranya sudah diakui kepemilikannya oleh pihak lain.

“Total aset tanah KAI saat ini seluas 327,825 juta meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas,” terangnya.

Dijelaskannya, dampak dari aset yang masih belum clean and clear telah mengakibatkan KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya.

Joni menyampaikan KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun aset yang saat ini dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.

Sedangkan aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.

Kemudian, lanjutnya, KAI juga melakukan penyertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Pada 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta meter persegi di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat.

Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.

“Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana,” tekannya.

Di Lampung sendiri, PT KAI baru memetakan (mapping) aset lahan pada 2014 lalu.

Pemetaan aset KAI di Lampung untuk menyelamatkan aset yang selama ini terbilang tidak terurus.

Belum diketahui apakah KAI sudah menuntaskan mapping di Lampung.

Namun, manajemen KAI di Lampung kala itu mengatakan tahap mapping akan berlangsung lama karena tersebarnya aset milik PT KAI di seluruh Lampung. Belum lagi bangunan warga yang permanen, hingga menyulitkan petugas melakukan pemetaan.(adip)

Follow me in social media: