Sekdakab Mesuji Dukung Eksistensi Tenaga Honorer POL PP, “Jangan Khawatir”

waktu baca 2 menit
Di depan anggota FKBPPPN Mesuji menegaskan dua hal. Pertama, ia mendukung perjuangan tenaga honorer agar tetap bekerja saat SE MenPAN itu diterapkan di tahun depan.

GANTANEWS.CO – Mesuji – Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Syamsudin merespon isu hangat terkini terkait keprihatinan para tenaga honorer di Satpol PP Mesuji yang terancam berhenti bekerja akibat pemberlakuan SE MenPAN-RB No:B/185/M.SM.02.03/2022.

Sekdakab Mesuji Syamsudin telah mendiskusikan persoalan tersebut bersama perwakilan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Mesuji.

Di depan anggota FKBPPPN Mesuji menegaskan dua hal. Pertama, ia mendukung perjuangan tenaga honorer agar tetap bekerja saat SE MenPAN itu diterapkan di tahun depan.

Kedua, Syamsudin meminta para tenaga honorer, khususnya yang bekerja di Satpol PP tak khawatir karena Pemkab Mesuji masih membutuhkannya.

“Keberadaan 252 tenaga honorer Pol PP masih kita butuhkan. Jangan khawatir,” katanya saat beraudensi dengan Pengurus FK-BPPPN Mesuji, Rabu (27/07/22).

Pertemuan itu juga dihadiri Kasat Pol PP Mesuji Widada, Ketua FK-BPPN Mesujui Bramico, Wakil ketua 1 Lando, Wakil ketua 2 Gunawan dan sekretaris Imam Ashari serta sejumlah anggota Pol PP.

Menanggapi hal itu, Ketua FK-BPPPN Mesuji, Bramico memberi apresiasi dan berterima kasih atas dukungan Sekda dan Kasat Pol PP.

Pertemuan Syamsuddin dengan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Mesuji berawal dari pemberitaan tentang kecemasan tenaga honorer yang terancam kehilangan pekerjaan bila SE MenPAN-RB No:B/185/M.SM.02.03/2022 diterapkan tahun 2023.

Diketahui isu penghapusan tenaga honorer kini menjadi pembicaraan setiap hari di Kantor Satpol PP Mesuji, bahkan menjadi tema obrolan para tenaga honorer di Pemkab Mesuji hingga menyeruak di warung-warung kopi.

Intinya, para tenaga honorer di kantor itu cemas akan kehilangan pekerjaan. Bahkan Kasat Pol PP setempat juga ikut ‘pusing’ memikirkan nasib anak buahnya nanti jika Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 benar-benar diterapkan di Mesuji.(mintarso)

Follow me in social media: