Gantanews.co – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan resmi berakhir pada 20 Oktober 2024, kurang dari satu bulan lagi. Setelah masa baktinya selesai, Jokowi akan tetap mendapatkan tunjangan dari negara berupa uang pensiun. Namun, berapa sebenarnya besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun. Pasal 6 Ayat 1 menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”
Besaran uang pensiun yang diterima oleh mantan presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir saat menjabat. Dalam hal ini, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun yang setara dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara diberikan kepada Ketua MPR, DPR, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), BPK, dan MA.
Pasal 1 Huruf (a) PP tersebut menyebutkan, “Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.”
Artinya, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara tersebut, yaitu Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000).
Dengan demikian, meskipun masa jabatannya akan berakhir, Jokowi tetap mendapatkan hak finansial yang diatur undang-undang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya sebagai Presiden RI. (red)