Sebut Belum P-21, PH Amrullah Minta Hakim PN Tanjungkarang Batalkan Dakwaan Kasus Penipuan Andre Herlian

waktu baca 14 menit
Penasehat Hukum (PH) Amrullah menilai jika perkara klienya Andre Herlian belum layak dimajukan kepersidangan. Alasannya jika merujuk dari berita acara pendapat (resume) tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, perkara ini masih dalam proses pengajuan untuk memperoleh P-21.

GANTANEWS.CO, BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Amrullah menilai jika perkara klienya Andre Herlian belum layak dimajukan kepersidangan. Alasannya jika merujuk dari berita acara pendapat (resume) tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, perkara ini masih dalam proses pengajuan untuk memperoleh P-21.
Bahkan jangan-jangan kemungkinan besar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga belum pula diajukan oleh Penyidik ke JPU. Pasalnya Saudara Andre Herlian belum menerima Salinan Turunan Ke-2 (kedua) Surat tersebut. Artinya saudara Andre Herlian belum menjalani limpahan Tahap II dari Penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Demikian tertulis dalam eksepsi PH Amrullah yang disampaikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Bahwa bagaimana mungkin persidangan ini dapat berjalan dengan rasa keadilan jika Yang Mulia Majelis Hakim sendiri dalam perkara a quo juga tidak mempunyai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pedoman utama pemeriksaan dimuka persidangan,” tulis Amrullah dalam eksepsinya.

“Karenanya berdasarkan pernyataan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyatakan tersangka belum resmi menjadi terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) maka dapatlah disimpulkan jika Perkara belumlah P-21. Yang oleh karenanya kami berharap dan memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menolak dan atau belum dapat menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum dikarenakan belum dilaksanakan secara dan atau berdasrkan hukum acara pidana sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tambah Amrullah.

“Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut di-atas mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Memberikan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. (Van Rechtswege Nietig),” pinta Amrullah.(red)

Berikut Isi Lengkap Eksepsi PH Amrullah :

E K S E P S I
TERHADAP SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Nomor Registrasi Perkara: PDM- 175 /TJKAR/06/2022

Kepada Yang Mulia
Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili
Perkara Pidana Nomor : 620 /Pid.B/2022/PN.TJK.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A

DI-
BANDAR LAMPUNG

Atas Nama Tersangka :
Nama Lengkap : ANDRE HERLIAN BIN H.PUJIONO
Umur/Tempat.Tgl Lahir : 49 Tahun /Purworejo, 09 September 1973.-
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
A l a m a t : Jalan Karimun Jawa Perumahan Indah Sejahtera I Blok A
Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Kota Bandar
Lampung .
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SLTA (Tamat)

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami, AMRULLAH, S.H., IRFAN BALGA, S.H.dan WANASIS LENADE, S.H. Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) GARUDA PATTIMURA, yang beralamat di Jalan Pattimura Nomor : 24 Kelurahan Gunung Mas Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung, selaku Team Penasehat Hukum TERSANGKA , ANDRE HERLIAN BIN H. PUJIONO.

Selanjutnya Eksepsi atau Nota Keberatan yang telah kami susun tersebut, akan kami uraikan didalam beberapa bagian yang kami rangkai sesuai urutannya.

Majelis Hakim yang kami Muliakan ;
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati ;
Saudara Tersangka dan hadirin yang kami hormati ;
Serta Sidang Yang kami Muliakan ini.
I. PENDAHULUAN :

Pada kesempatan yang pertama, marilah kita panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang mana pada hari ini kita dapat hadir dalam persidangan yang mulia ini untuk mengikuti persidangan dalam perkara pidana atas nama ANDRE HERLIAN BIN H.PUJIONO. Dan pada kesempatan ini pula izinkanlah kami untuk untuk menyampaikan sekaligus membacakan Nota Keberatan/Eksepsi dari Tersangka/Terdakawa ANDRE HERLIAN BIN H.PUJIONO.

Bahwa telah kita ketahui bersama, Surat Dakwaan menduduki tempat yang sangat Penting dan siknifikan dalam beracara di Peradilan Pidana, karena merupakan dasar acuan dan pedoman Utama dalam pemeriksaan Tersangka di Persidangan, dan juga sebagai landasan dalam memberikan putusan yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan nantinya. Oleh karena itu, adalah wajar dan patut apabila kami sebagai Tim Penasehat Hukum Tersangka setelah mempelajari dan mencermati kemudian menanggapi Surat Dakwaan yang telah dibacakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa sebagaimana uraian surat dakwaan atas nama Tersangka ANDRE HERLIAN dihadapkan di Persidangan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, karena dipersalahkan telah melakukan serangkaian Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam ketentuan hukum Pasal 378 atau SANGKAAN Kedua Pasal 372 KUHPidana.

Bahwa jelas dan tegas jika merujuk dari BERITA ACARA PENDAPAT (RESUME) Tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. Perkara a quo Sangat belum layak untuk dimajukan kedalam dipersidangkan a quo.

Dikarenakan perkara masih dalam proses pengajuan untuk memperoleh P-21 bahkan Jangan-Jangan kemungkinan besar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga belum pula diajukan oleh Penyidik ke JPU. Dikarenankan Saudara Andre Herlian belum menerima Salinan Turunan Ke-2 (kedua) Surat tersebut artinya saudara Andre Herlian belum menjalani LIMPAHAN TAHAP KE-2. Dari Penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Bahwa bagaimana mungkin Persidangan ini dapat berjalan dengan rasa Keadilan Jika Yang Mulia Majelis Hakim sendiri dalam perkara a quo juga tidak mempunyai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai Pedoman Utama Pemeriksaan dimuka Persidangan.

Bahwa ketiadaan BAP terungkap dalam fakta Persidangan Perdana, yakni setelah Pembacaan Surat Dakwaan, dan ketika Penasehat hukum Tersangka memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk diberikan salinan turunan BAP terjadi dialog sebagai berikut :

“ Majelis Hakim tidak dapat memberikan Salinan BAP dikarenakan Panitera tidak bisa mencopy-kannya dan Tersangka belum resmi menjadi Tersangka ” yang dijawab pula oleh JPU “apakah Majelis Hakim telah menerima BAP Lengkap” selanjutnya Majelis Hakim tidak menjawab dan tidak menunjukkan pula BAP yang dimaksud oleh Penasehat Hukum maupun oleh JPU. Dan JPU pun tidak menunjukkan pula Bundel BAP Lengkap dimuka Persidangan.

Pasal 72 KUHAP Tersangka maupun Penasehat Hukum berhak memperoleh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bukan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) sebagaimana yang dibuat Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada Pukul 09.000 WIB Hari Rabu Tanggal 16 Maret 2022. ( Vide Bukti Terlampir)

Bahkan Dialog selanjutnya JPU mempertanyakan masa Penahanan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang kemudian di Jawab oleh Majelis Hakim “kok bertanya pada kami yang melakukan penahanan toch JPU” sehingga seterusnya Majelis Hakim bertanya kepada Tersangka tentang berakhirnya masa Pemidanaan Tersangka dalam Perkara lain. Yang dijawab jika Pemidanaan terhadap dirinya adalah selama 2 tahun dan belum tahu kapan berakhirnya.

Bahwa berdasarkan Pernyataan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyatakan Tersangka belum resmi menjadi Tersangka dan berdasarkan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) maka dapatlah disimpulkan jika Perkara belumlah P-21. Yang oleh karenanya kami berharap dan memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menolak dan atau belum dapat menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum dikarenakan BELUM DILAKSANAKAN SECARA DAN ATAU BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA SEBAGAIMANA YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR : 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP).

BAHWA DIKE- 77 (TUJUH PULUH TUJUH) TAHUN USIA KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MERDEKA, NEGARA YANG BERDASARKAN HUKUM (RECHTSSTAAT) APAKAH KITA AKAN KEMBALI MENGULANG PERADILAN KE-ZAMAN KOLONIAL YANG MENGANDALKAN HUKUM BERDASARKAN KEKUASAAN (MACHTSSTAAT), TENTUNYA HAL ITU SANGAT TIDAK KITA INGINKAN, SELAIN BERTANGGUNG-JAWAB KEPADA HUKUM POSITIF ITU MAKA KITA JUGA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA ALLAH SWT , TUHAN YANG MAHA ESA. KEADILAN KITA DITEGAKKAN MESKIPUN LANGIT AKAN RUNTUH (FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM) BUKAN HANYA MERUPAKAN SLOGAN SEMATA- TAPI SETIDAKNYA DAPAT KITA JALANI WALAUPUN TIDAK SESEMPURNA HAKIM BO (JUSTICE BO) DALAM KISAH DRAMA CHINA MAUPUN DRAKOR. Jangan pula kita menjadi Ferdy Sambo yang merekayasa hukum akhirnya menerima karma atas perbuatannya sendiri.

Bukan bermaksud menggurui atau menasehat tapi melihat kejadian-kejadian viral di bumi Indonesia baru-baru ini, maka patutlah kita jadikan cermin pada diri kita. Kezdoliman akan terbalaskan bagi kita semua, tak terkecuali Tersangka Andre Herlian, maupun kami Tim Kuasa Hukum jika memang benar secara meteriel Tersangka melakukan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik maupun Pelapor Cici Sulastri.

Bahwa dikarenakan Perkara belum Lengkap untuk menjadi P-21, maka sesuai dengan yang diterangkan dalam Pasal 144 ayat (1) KUHAP, yakni JPU telah diberikan kesempatan untuk :

“ Penuntut Umum dapat mengubah Surat Dakwaan sebelum Pengadilan menetapkam hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya “.

Bahwa kesempatan yang diberikan oleh KUHAP tidak dipergunakan dengan baik oleh JPU, yang oleh karenanya kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat menentukan Sikap Tegas dan Berpihak kepada Ketentuan Hukum.

Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan tersebut di-atas mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Memberikan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. ( Van Rechtswege Nietig ).

II. DASAR HUKUM NOTA KEBERATAN ( EKSEPSI )
Bahwa sebagai landasan hukum pengajuan Eksepsi ini adalah :

  1. Pasal 137, Jo. Pasal 138, Pasal 139 tentang Penuntutan Jo. ;
  2. Pasal 143 ayat (2) huruf (b) tentang Uraian Surat Dakwaan secara Cermat, Jelas dan Lengkap, ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf (b) batal demi hukum ;
  3. Pasal 144 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (3) Tentang Perubahan Surat Dakwaan dan tentang tidak melanjutkan Dakwaan.
  4. Pasal 156 ayat (1) KUHAP tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut).

III. EKSEPSI

3.1. EKSEPSI TENTANG KOMPENTENSI ABSOLUT :
Bahwa apa yang dialami oleh Saksi Korban/Pelapor CICI SULASTRI Binti WIRYO SUMARTO dengan Tersangka/Terlapor ANDRE HERLIAN Bin H.Pujiono adalah berawal dari perkara gagal bayar keuntungan Terlapor kepada Pelapor Cici Sulastri hal ini dapat terjadi karena belum terbayarnya Piutang Pupuk dan Piutang Pakan Undang. Sebagaimana YANG DITERANGKAN oleh PELAPOR dalam Berita Acara Pendapat (Resume) yang dibuat oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung (Vide Bukti Terlampir).

Bahwa peristiwa Gagal Bayar, adalah hal yang biasa bagi PARA PELAKU USAHA yang mengalami pasang surut dalam berbinis. Keuntungan dan Kerugian dalam menjalani bisnis adalah suatu peristiwa biasa. jangan dikarenakan persoalan kerugian dan keuntungan dalam berbisnis aparat hukum dijadikan juru tagih atau istilah premannya aparat hukum dijadikan debt collector, dari kerugian pelaku usaha.

Bahwa peristiwa gagal bayar dalam perkara a quo sudah berlangsung lama yakni sejak tahun 2014 dan baru dilaporkan pada tanggal 20 Nopember 2020, bahkan barang bukti berupa Cek Silang atau Cross Cheque sehingga fungsi Chek yang semula Cek Tunai menjadi Non Tunai atau Pemindahan Bukuan telah kadaluarsa untuk dijadikan Dasar bukti suatu Laporan Polisi.

Bahwa Cek Silang atau Cross Cheque sehingga fungsi Chek yang semula Cek Tunai menjadi Non Tunai atau Pemindahan Bukuan yang lazim digunakan dalam dunia usaha atau dalam perkara perdata adalah janji atau penundaan pembayaran untuk waktu tertentu adalah suatu hal yang biasa dalam dunia usaha. Ingkat Janji atau Wanprestasi jika dalam pemindahan bukuan tidak terlaksana bukanlah menjadi peristiwa pidana.

Apalagi Cek Silang atau Cross Cheque tersebut bukanlah Cek yang untuk dicairkan akan tetapi merupakan Kwitansi atau Tanda Penerimaan Modal Usaha Jual-Beli Pupuk dan bukan borongan Rel Kereta api yang diberikan oleh Terlapor/Tersangka kepada Pelapor

Bahwa rincian Kwitansi berupa Cek Silang atau Cross Cheque tidaklah mungkin ditulis atau diperjanjikan diatas lembaran Chek dengan catatan untuk modal usaha borongan kareta api (Vide bukti halaman pertama angka II romawi huruf a Resume BA-Pendapat).

Bahwa Terlapor Andre Herlian bukan Pengusaha Proyek Rel Kerta Api, akan tetapi adalah Pengusaha Jual-Beli Pupuk, yang terbukti dengan pernyataan Pelapor yang pernah diajak melihat tambak-tambak dan melihat gudang pupuk yang sampai sekarang masih ada, meskipun benar Terlapor Andre Herlian pebisnis borongan Rel Kereta api maka uang yang diberikan adalah Untuk Modal Usaha.

Bahwa Kalimat Modal Usaha diucapkan atau ditulis oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung setidak termuat dalam setiap lembar Resume BA- Pendapat, sehingga dari frasa yang demikian maka pengertian “Modal Usaha” adalah sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha” yakni Uang yang diberikan oleh Pelapor Cici Sulastri adalah Uang Modal Usaha jual-beli Pupuk dan Pakan Udang, sehingga kegagalan usaha bukanlah suatu peristiwa pidana.

Bahwa oleh karenanya Peristiwa yang dialami antara Pelapor Cici Sulastri dengan Terlapor Andre Herlian adalah Peristiwa Perdata yang mana kegagalan memberikan keuntungan dan mengembalikan modal Pelapor oleh Terlapor Andre Herlian, dikarenakan tidak terbayarnya piutang Pupuk oleh Para Petani atau Para konsumen . Bahwa oleh karenanya kami memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat kiranya berkenan untuk menyatakan jika Perkara a quo adalah Perkara Perdata sehingga Yang Mulia Majelis Hakim tidak berkenan untuk memeriksa perkara a quo dikarenakan perkara a quo adalah ranah hukum perdata atau menjadi Kompentensi atau Kewenangan Majelis Hakim Perdata.

3.2. Eksepsi Surat Dakwaan Tidak Cermat, Jelas dan Tidak Lengkap (Obscuri Libel) :
Bahwa mengenai syarat Materiil ini telah sesuaikah dengan ketentuan hukum terutama ketentuan dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP ?. Dimana surat dakwaan Saudara Jaksa harus menjelaskan secara Cermat, jelas dan lengkap serta terpirinci tentang perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka , sehingga memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

CERMAT : Bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Saudara Jaksa harus dibuat dengan penuh ketelitian, tidak sembarangan dan penuh dengan sikaf kehati-hatian disertai dengan ketajaman dan keteguhan dalam menguraikan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Bahwa dalam surat dakwaan Saudara Jaksa tidak teliti dengan cermat menguraikan hubungan antara Tersangka Andre Herlian dengan Pelapor Cici Sulastri, dan Para Saksi lainnya.

Bahwa jika melihat Nerasi yang dijabarkan dalam Surat Dakwaan maupun BA-Pendapat Penyidik maka tidak terdapat Sinkronisasi bahkan sangat kontrdiktif, tidak saling berkesesuaian, yang mana keterangan saksi banyak diketahui dari keterangan orang lain (Saksi Auditu) dan Para Saksi tidak Seling mengenal dan melihat secara langsung hubungan bisnis antara Pelpor dengan Tersangka.

surat dakwaan yang dibuat Saudara Jaksa terkesan sembarangan dengan tidak menguraikan secara Cermat tajam perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka.

JELAS : Bahwa surat dakwaan tidak menimbulkan kekaburan atau penuh keragu- raguan serba terang dan tidak perlu ditafsirkan lagi.

Adalah wajar ketika Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan dakwaan Saudara Jaksa kabur, tidak jelas dan tidak terang atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

LENGKAP : Bahwa surat dakwaan yang diajukan dan dibacakan di muka Pengadilan komplit dan tidak ada yang kurang. Bahwa Perkara Belum P-21 maka Dakwaan dalam Perkara a quo belumlah dapat dikatakan Lengkap.

Bahwa dalam surat Dakwaan semestinya Saudara Jaksa menguraikan secara lengkap tindak pidana Tersangka dengan komplit. Lengkap memuat secara terperinci unsur-unsur (Bestanddelen) dari tindak pidana yang didakwakan.

Bahwa apabila unsur-unsur tersebut tidak secara utuh dan menyeluruh menyebutkan tentang cara-cara Tersangka melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka hal ini dapat menyebabkan dakwaan Saudara Jaksa menjadi kabur (Obscur Libel).

Bahwa menurut hemat kami selaku kuasa hukum Tersangka , surat dakwaan Saudara Jaksa tidak memuat secara lengkap semua unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka haruslah dinyatakan batal demi hukum ( Van Rechtswege Nietig atau Null and Void ).

IV. KESIMPULAN

  1. Bahwa Perkara yang dimajukan ke Persidangan belumlah P-21 maka perkara A quo belum layak untuk dipersidangkan, dan Pasal 144 KUHAP telah memberikan Kesempatan untuk merubah Surat Dakwan untuk disempurnkan atau untuk tidak dilanjutkan.
  2. Bahwa Perkara a quo adalah Perkara Perdata sehingga Majelis Hakim Persidangan Pidana tidak berwenang mengadili Perkara aquo (Kompetensi Absolut) melainkan menjadi Kewenangan Majelis Hakim Perdata.
  3. Bahwa Oleh karena tidak ada penjelasan yang Cermat, Jelas dan Lengkap mengenai tindak pidana kejahatan atau pelanggaran yang diperbuat oleh Tersangka , sementara unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam pasal 378 KUHP tidak diuraikan.
  4. Bahwa yang didakwakan adalah mengenai pasal 378 KUHP, tentunya harus ada/terdapat kesesuaian terhadap pasal 156 ayat (1). Dan dalam surat dakwaan Saudara Jaksa harus mencantumkan unsur-unsurnya antara lain berisi :
  • Unsur perbuatan tipu muslihat.
  • Rangkaian Kebohongan.
  • Membujuk oranga lain supaya menyerahkan sesuatu barang atau membuat suatu hutang atau menghapuskan piutang.
  • Unsur kebohongan, untuk menggerakkan sekaligus agar berbuat sesuatu.
  • Unsur menguntungkan diri Tersangka , dalam In casu tidak ada.
  • Unsur adanya pelanggaran hukum.
  • unsur sebab musabab antara perbuatan tipu muslihat dan penyerahan

Dengan memperhatikan segala hal-hal yang telah dikemukakan dan diuraikan tersebut dalam Nota keberatan atau Eksepsi diatas, dapat disimpulkan bahwa :

  1. Surat Dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara : PDM-175 /TJKAR/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 dinyatakan Batal Demi Hukum (Van Rechtswege Nietig). Karena Perkara belum P-21 sehingga Dakwaan tidak berdasarkan Hukum Acara sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP (Kita Hukum Acara Pidana) sebagai Dasar Hukum Ber-Acara dalam mengadili Perkara Pidana.
  2. Bahwa Perkara a quo adalah Perkara Perdata sehingga Majelis Hakim Persidangan Pidana tidak berwenang mengadili Perkara aquo (Kompetensi Absolut) melainkan menjadi Kewenangan Majelis Hakim Perkara Perdata, Yakni tentang Wanprestasi (Ingkar Janji)
  3. Surat Dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM- 175 /TJKAR/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 dinyatakan batal demi hukum (Van Rechtswege Nietig) karena dibuat dengan tidak mempertimbangkan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) jo Ayat (3) KUHAP.

MAKA

Berkenaan dengan ini mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, dapat kiranya mempertimbangkan Nota Kebertan atau Eksepsi, dan memberikan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut :

  1. Surat Dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara : PDM-175 /TJKAR/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 dinyatakan Batal Demi Hukum (Van Rechtswege Nietig). Karena Perkara belum P-21 sehingga Dakwaan tidak berdasarkan Hukum Acara sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP (Kita Hukum Acara Pidana) sebagai Dasar Hukum Ber-Acara dalam mengadili Perkara Pidana.
  2. Bahwa Perkara a quo adalah Perkara Perdata sehingga Majelis Hakim Persidangan Pidana tidak berwenang mengadili Perkara aquo (Kompetensi Absolut) melainkan menjadi Kewenangan Majelis Hakim Perkara Perdata, Yakni tentang Wanprestasi (Ingkar Janji)
  3. Surat Dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM- 175 /TJKAR/06/2022 Tanggal 16 Juni 2022 dinyatakan batal demi hukum (Van Rechtswege Nietig) karena dibuat dengan tidak mempertimbnagkan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) jo Ayat (3) KUHAP.

Demikianlah Nota Keberatan/Eksepsi ini kami buat dan sampaikan, atas dikabulkannya Eksepsi kami ini, kami haturkan terima kasih.
Bandar Lampung, 22 Agustus 2022.-
Hormat Kami
Tim Penasehat Hukum
Tersangka
AMRULLAH, S.H.
IRFAN BALGA, S.H.
WANASIS LENADE, S.H.

Follow me in social media: