Satu Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam dan Penembakan di Way Kanan

waktu baca 2 menit
Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika bersama Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025)

Gantanews.co  – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan insiden penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan pada Senin (17/3).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari dua anggota kepolisian serta satu warga sipil terkait peristiwa tersebut.

Polisi dari Polda Sumsel Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang anggota Polda Sumatera Selatan berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Kapolda menjelaskan bahwa K berada di lokasi kejadian dan mengenal beberapa pihak yang terlibat sejak 2018.

“Dia datang ke lokasi atas undangan dan juga sempat mengunggah video terkait kejadian tersebut,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/3).

Selain K, terdapat anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang turut diperiksa. Namun, W hanya berstatus sebagai saksi karena meskipun mengetahui adanya aktivitas sabung ayam, ia meninggalkan lokasi sebelum insiden penembakan terjadi.

“W berada di lokasi karena mendapat undangan. Namun, ia sudah pergi sekitar pukul 16.00 WIB sebelum peristiwa penembakan terjadi,” jelas Kapolda.

Polisi juga menetapkan warga sipil berinisial H sebagai saksi karena yang bersangkutan berjualan di sekitar lokasi perjudian.

Dua Oknum TNI AD Jadi Tersangka

Sementara itu, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa dua anggota TNI AD juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) kini resmi menjadi tersangka atas peristiwa perjudian serta penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri,” ujar Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua oknum TNI AD ini dilakukan setelah penyelidikan bersama antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Kopda B diketahui sebagai pelaku utama penembakan, sementara senjata yang digunakan telah ditemukan pada Rabu (19/3).

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung. Ia juga menunjukkan lokasi tempat membuang senjata usai kejadian,” tambahnya.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada Sabtu (22/3), tersangka resmi ditahan dan ditetapkan pada Minggu (24/3). Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Peltu YL dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dengan polisi dan pihak militer terus berkoordinasi untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. (red)

error: Content is protected !!