Satserse Narkoba Polres Lamteng Ringkus Pengedar Sabu Wilayah Bandar Mataram

waktu baca 2 menit
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, ringkus pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu inisial EL (31) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Selasa (10/1/23) pukul 01.00 WIB.

GANTANEWS, LAMPUNGTENGAH – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meringkus pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berinisial EL (31), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Selasa (10/1/23) pukul 01.00 WIB.

Pelaku berhasil diringkus petugas di rumahnya berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, satu buah kotak warna hitam. Satu alat hisap sabu alias bong, satu buah pipa kaca pirek serta satu buah timbangan digital warna hitam, ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah EL.

Kronologis di atas dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/23).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya EL yang diduga pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Bandar Mataram.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP, di rumah pelaku,”jelas AKP Dwi Atma Yofi.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah EL.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisapnya.

“4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat hisab sabu alias bong, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL,” tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. (Deny)

Follow me in social media: