Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus 4 Penyalahguna Narkoba, Satu Oknum ASN

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Utara – Setelah lima hari lalu berhasil menangkap FD dan EO,  sebelumnya Satres Narkoba Polres Lampung Utara Jumat (22/1/2021) kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku  penyalahguna narkoba. Salah satunya berstatus ASN  di Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M DIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH menyampaikan, ungkap kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (23/1/2021).

“Dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim kami, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil ditangkap di daerah Sekip Kompi-lama Jalan Satria Kelurahan Kota Alam Jumat (22/1/2021) pukul 15.00 WIB dengan barang bukti yang ada padanya berupa 18 (delapan belas) buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gr (tiga delapan koma delapan sembilan) gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari sedotan, 1 (satu) buah Handphone samsung android warna hitam, 1(satu) Lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Clasmild.

Hasil pengembangan pemeriksaan, pada pukul 17.00 wib, Tim  mengamankan pelaku inisial “WHY”  (28) warga Kelurahan Sribasuki TKP di jalan poncowolo Kel.Rejosari dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gr, 1 (satu) buah Handphone Andromax warna hitam dan 1 (satu) kertas timah rokok.

Selanjutnya pukul 17.30 dan pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua orang, masing masing inisial “MHD” (27) warga Ds Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu berat bruto 0,9 gr, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) celana jeans dan inisial “JMD” (25) warga Kelurahan Kota Alam, barang bukti 5 (lima) sabu bruto 1.79 gr dan 1 (satu) bundel plastik klip.

“Saat ini keempatnya berikut  barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan. Terhadap terduga “ZNI”  dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009. Untuk ketiga terduga lainnya dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (*)

Follow me in social media: