Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang pria terduga pelaku penyalahguna narkoba inisial FD (29), warga Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan dan EO (32) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta berikut beberapa barang bukti.

Kasat Narkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK.MSi, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.

Terhadap pelaku FD, ditangkap hari Senin (18/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Cabang empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk Ice Cream warna putih coklat.

Selanjutnya pelaku EO di tangkap Selasa (19/1/2021) di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, dengan barang bukti 16 paket di duga Narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna

Kini kedua pelaku telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku FD dapat di jerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (defri)

Follow me in social media: