Satlantas Polres Lamteng Sosialisasikan Pelarangan Truk ODOL

waktu baca 2 menit
Satlantas Polres Lampung Tengah (Lamteng) sosialisasikan pelarangan penggunaan angkutan truk Over Dimensi Over Loading atau yang sering disingkat ODOL. Pelarangan itu sekaligus akan diikuti penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Satlantas Polres Lampung Tengah (Lamteng) sosialisasikan pelarangan penggunaan angkutan truk Over Dimensi Over Loading atau yang sering disingkat ODOL. Pelarangan itu sekaligus akan diikuti penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, diwakili oleh Kabag Ops AKP Denis Arya Putra, S.H.,S.I.K dan Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri,S.H.,S.I.K baru saja menggelar press release terkait penegakan hukum tersebut, Rabu (01/09).

Kabag Pos Denis Arya Putra dalam jumpa pers tersebut mengungkapkan keberadaan truk ODOL selain berdampak bisa merusak jalan juga dapat mengganggu keselamatan dalam berkendaraan dan pasti merugikan negara.

Menurut Denis penggunaan truk ODOL merupakan bentuk pelanggaran tidak pidana sesuai pasal 277 UU Nomor 22 tahun 2009.

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp24 juta,” ungkap Denis

Di tempat yang sama Kasat lantas AKP Ikhwan Syukri, S.H.,S.I.K mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan kendaraan mari dukung program pemerintah untuk zero Angkutan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).(deni)

Follow me in social media: