Satgas Tegur 6 PKL dan Cafe yang Beroperasi Lebih dari Ketentuan, Ada yang Bandel

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Bandar Lampung– Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali memberikan surat teguran kepada Pedagang Kali Lima (PKL) dan cafe yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, Selasa (23/2/2021) malam, Satgas kembali laksanakan patroli pengawasan kegiatan aktivitas usaha di malam hari.

“Dari operasi yustisi yang dilakukan Tim Satgas didapati 6 PKL dan cafe yang masih buka atau beroperasi di atas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nurizki.

Merela yang diingatkan antaralain, Angkringan Warung Bujang dan Warung Tekwan Legok di Jalan Pagar Alam, Angkringan Mbah Warno di Jalan Teuku Umar.

“Matsue Coffee di Jalan Antasari, Ha Milk Street Cafe di Jalan Warsito, dan Room Karaoke di Terminal Sukaraja,” ungkap Nurizki.

Tim patroli secara tegas memberikan surat teguran, bahkan terdapat beberapa PKL telah menerima surat teguran sebanyak dua kali.

“Pedagang kaki lima atau PKL berupa warung kopi yang berada di Jalan ZA. Pagaralam itu sudah mendapatkan dua kali surat teguran, telah diberikan pemahaman juga bahwa apabila lebih dari ini akan ditindak secara tegas seperti pembubaran,” katanya.

Satgas Covid-19 Bandar Lampung membolehkan kegiatan usaha yang berada di pinggir jalan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, selama tidak tidak makan di tempat.

“Pada prinsipnya Satgas tidak melarang kegiatan usaha, selama tidak makan ditempat. Artinya dibungkus boleh. Agar tidak terjadi kegiatan berkumpul guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19,”  tandasnya. (dea)

Follow me in social media: