Gantanews.co – Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat, kini ada solusi yang lebih praktis. Samsat Keliling (Samling) hadir sebagai alternatif layanan yang memudahkan warga dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Lampung, Kamis 26 September 2024:
- Kota Bandar Lampung
- Lokasi I: Area parkir Komplek Bursa Otomotif, Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukarame.
- Lokasi II: Taman Santap, depan Lapangan Korpri Kantor Gubernur.
- Kabupaten Waykanan
- Lokasi I: Kecamatan Baradatu.
- Lokasi II: Pasar Bumi Jaya, Negara Batin.
- Kabupaten Lampung Barat
- Lokasi: Pasar Senin, Kecamatan Way Tenong.
- Kabupaten Lampung Utara
- Lokasi: Tri Modadi (setiap hari Kamis).
- Kabupaten Lampung Selatan
- Lokasi I: Pos Polisi Karanganyar.
- Lokasi II: Pasar Tanjung Bintang, pukul 08.30-11.00 WIB.
- Lokasi III: PT Coca-Cola, Tbk., pukul 13.00-14.00 WIB.
- Lokasi IV: Lapangan Sidomulyo.
- Kabupaten Lampung Tengah
- Gunung Sugih I: BTP Humas Jaya dekat GGPC, Terusan Nunyai.
- Gunung Sugih II: Lapangan Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
- Kabupaten Lampung Timur
- Sukadana I: Indomaret BTH Nuban.
- Sukadana II: Balai Desa Labuhan Ratu 9.
- Kabupaten Pesawaran
- Lokasi: Pasar Trimurjo, Kecamatan Tegineneng.
- Kabupaten Pringsewu
- Lokasi: Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.
- Kabupaten Tanggamus
- Lokasi I: Kantor Kecamatan Sumber Rejo.
- Lokasi II: Polsek Pulau Panggung.
- Kabupaten Tulangbawang
Waktu Pelayanan Samsat Keliling di Lampung:
Layanan Samsat Keliling di seluruh wilayah Provinsi Lampung ini buka dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.30 sampai 14.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu, pelayanan dimulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan STNK tahunan, sehingga warga yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan tetap harus mengunjungi kantor Samsat.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan:
Sebelum menuju lokasi Samsat Keliling, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli.
- BPKB asli.
- KTP asli sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Dengan hadirnya Samsat Keliling ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi Samsat Keliling, masyarakat bisa menghubungi Samsat terdekat atau mengunjungi situs resmi Samsat Provinsi Lampung.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum menuju lokasi layanan. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat melanjutkan aktivitas Anda! (red)