URL Berhasil Disalin
Sambo 340: Terima Kasih Hakim Wahyu
SIDANG putusan yang melelahkan sekaligus mendebarkan baru saja berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/23). Di sanalah Hakim Wahyu Iman Santoso memimpin. Ia membuat publik terkesima, kagum. Membikin jaksa dan kuasa hukum ternganga. Sementara dua terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terduduk lemas setelah hakim Wahyu menjatatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu dengan suara lantang langsung direspon pengunjung sidang dengan sorak-sorai gembira. “Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawati dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu pada persidangan putusan berikutnya. Miris sekali, kedua terdakwa adalah suami istri. Suaminya seorang polisi, pangkat terakhir Inspektur Jenderal, terakhir menjabat Kadiv Propam Polri. Keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seorang polisi yang bertugas mengurus keluarga pasutri tersebut pada 8 Juli 2022. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sambo hukuman seumur hidup dan Putri 8 tahun penjara. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawono. Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan kariernya dimulai sekitar 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp177.267.088. Kemudian, sekitar 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp553.741.088. Pada 2017, ia menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta yang berkisar Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu tercatat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678.291.936. Lalu, ia diamanahi jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Saat melaporkan harta kekayaan periode pertama pada 31 Desember 2019, ia memiliki total harta kekayaan Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, harta yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936. Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri. Adapun, Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar. Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.(iwa)Follow me in social media: