Sah! Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Keputusan ini tercantum dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU RI, Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui Youtube, Rabu (24/04/2024)

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil memperoleh sebanyak 96.214.691 suara, atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi persyaratan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

“Berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan setiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4), yang menolak seluruh permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

KPU RI akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan.

Terhadap putusan tersebut, ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, sebagaimana dalam petitumnya. (int)

Follow me in social media: