Sah, 3 Kabupaten Baru di Lampung Disahkan DPR!

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI resmi menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah baru, yakni kabupaten dan kota menjadi undang-undang (UU). Persetujuan ini menandakan lahirnya 26 wilayah administratif baru di 5 provinsi di Indonesia, yaitu Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang sebelumnya meminta laporan dari Komisi II DPR terkait hasil pembahasan RUU di tingkat komisi. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang.

Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, menjelaskan bahwa RUU tersebut memuat pengaturan umum tentang definisi provinsi, kabupaten, dan kecamatan, tanggal pembentukan kabupaten, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten/kota.

Berikut daftar 26 kabupaten/kota baru yang disahkan DPR:

Provinsi Kepulauan Riau:

  1. Kabupaten Bintan

Provinsi Lampung:

  1. Kabupaten Lampung Selatan
  2. Kabupaten Lampung Tengah
  3. Kabupaten Lampung Utara

Provinsi Jambi:

  1. Kabupaten Batang Hari
  2. Kota Jambi
  3. Kabupaten Merangin
  4. Kabupaten Kerinci

Provinsi Riau:

  1. Kota Pekanbaru
  2. Kabupaten Bengkalis
  3. Kabupaten Kampar
  4. Kabupaten Indragiri Hulu

Provinsi Sumatera Barat:

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Limapuluh Kota
  3. Kota Payakumbuh
  4. Kabupaten Agam
  5. Kota Bukittinggi
  6. Kota Padang Panjang
  7. Kabupaten Tanah Datar
  8. Kabupaten Sijunjung
  9. Kota Sawahlunto
  10. Kota Solok
  11. Kabupaten Solok
  12. Kota Padang
  13. Kabupaten Padang Pariaman
  14. Kabupaten Pesisir Selatan

Pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam pemekaran wilayah di Indonesia, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah baru tersebut. (red)