Saat Libur Nataru, Berpergian Ke Luar Kota Wajib Membawa SKM Yang Dikeluarkan Ketua RT

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Banyak pihak yang menghawatirkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintah rencananya akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku di seluruh Indonesia selama libur Nataru.

Baca juga: Bingung…. Pemerintah: Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Polri: Lakukan Penyekatan Selama Libur Nataru

Terbaru, Polri berencana memberlakukan Surat Keluar Masuk (SKM) bagi warga ketika berpergian ke luar kota saat libur Nataru. SKM tersebut akan dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).

Pengecekan SKM nantinya akan dilakukan di tiap Pos PPKM Mikro sebagai check point yang baka disebar di tiap perbatasan wilayah dan pintu keluar masuk Tol.

Menurut Irjen Dedi, aturan ini dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat selama libur Nataru. Nantinya, petugas kepolisian akan menempelkan stiker ke setiap kendaraan yang sudah lolos pengecekan SKM. Stiker itu menjadi tanda bagi pengendara agar diizinkan untuk melintas dan melanjutkan perjalanan.

“Meski tidak dilakukan penyekatan, penggunaan SKM diharapkan mampu memastikan keamanan masyarakat dan mengurangi mobilitas masyarakat,” ujar Irjen Dedi.

“Kalau misalnya SKM dia ada, maka silahkan lanjutkan perjalanan,” sambungnya.

Penerapan mekanisme pos tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 yang terbit pada 22 November 2021.

Sejumlah kegiatan akan diperketat sesuai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021. Beberapa kegiatan tersebut yaitu:

  1. Larangan mudik atau bepergian
  2. Larangan cuti bagi pekerja ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta
  3. Himbauan agar sekolah tidak melakukan pembagian rapot pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada libur Nataru
  4. Mengatur kegiatan acara pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3
  5. Meniadakan sementara Kegiatan seni budaya dan olahraga
  6. Menutup seluruh alun-alun, mulai 31 Desember 2021-1 Januari 2022
  7. Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021
  8. Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, bioskop dan restoran
  9. Memperketat aturan di tempat wisata


Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diunduh disini (red)