Rumah Diinfokan Sering Dipakai Begadang, Kakak dan Adek Ipar Digaruk dengan BB Narkoba yang Bikin Lama di Penjara

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Tengah – Dua pria berstatus kakak dan adik ipar digaruk polisi karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Berbekal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat rumah TR alias Tutur (53), warga Kampung Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang selalu ramai dikunjungi orang.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, warga yang ada di lingkungan tempat tinggal Tutur merasa resah karena banyak orang dateng dan begadang hingga larut malam di rumahnya.

AKP Hendra Gunawan mengatakan, keluhan warga tersebut ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Saat diselidiki ternyata rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya, kata AKP Hendra, dilakukan pengintaian dan setelah dipastikan di rumah itu sedang ada pesta narkoba, langsung diamankan petugas.

Dari rumah itu, selain berhasil mengamankan Tutur polisi juga berhasil mengamankan adek iparnya yakni Ade (23), warga Rejoagung Tegineneng Pesawaran, Jumat (22/1/2021) silam.

“Setelah kami melakukan pengeledahan dibadannya Ade, menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu di kantong belakangnya,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita 1 kotak senter bertuliskan CAHAYA. Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 0,30 gram.

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah, kami juga menemukan 1 set alat hisap sabu (bong). Saat ini, pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapores Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” tukasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 tahun penjara. (deny)

Follow me in social media: