Rp103,2 Miliar TPPU Hasil Judi Online Disita, Komisaris PT AJP Dijerat TPPU
Gantanews.co – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap peran Komisaris PT AJP berinisial FH dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. FH tidak hanya menjadi tersangka TPPU, tetapi juga diduga sebagai pemimpin jaringan situs judi online.
“Dia yang mengatur semuanya, mulai dari pembuatan aplikasi, pengelolaan rekening, hingga mengendalikan operasional judi online,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1).
Jaringan judi online yang dikendalikan FH mencakup situs Dafabet, Agen138, dan platform judi bola. Uang yang diduga berasal dari hasil perjudian tersebut dialirkan melalui rekening penampung ke PT AJP, yang kemudian digunakan untuk pembangunan serta pengelolaan Hotel Aruss di Semarang.
Modus Pencucian Uang
Menurut Brigjen Helfi, aliran dana melalui rekening penampung bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP. Namun, FH disebut tidak memiliki kaki tangan dalam menjalankan modus pencucian uangnya.
“Mereka yang bekerja di bawahnya hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui keseluruhan skema,” tambahnya.
Selain FH, PT AJP juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang bergerak di bidang properti ini telah beroperasi sejak 2007, tetapi mulai diselidiki setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening perusahaan pada periode 2020–2022.
Penyitaan Aset dan Status Hukum
Setelah menemukan cukup bukti dan saksi, Dittipideksus meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Beberapa langkah yang dilakukan termasuk penyitaan aset Hotel Aruss dan penetapan tersangka terhadap FH serta PT AJP.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur. “Kami tidak serta-merta menyita aset. Semua melalui penyelidikan mendalam, termasuk meminta penetapan pengadilan untuk penyitaan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 jo. Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sementara itu, FH dikenakan Pasal 4 jo. Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, Polri telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin No. 116, Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. (red)