Ronald Tannur Ditangkap Lagi, Begini Nasib Pembunuh Dini Sera Sekarang!

waktu baca 2 menit
Penampakan Ronald Tannur (kaus abu-abu) saat ditangkap

Gantanews.co – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10). Penangkapan berlangsung di kediamannya yang terletak di Pakuwon City Virginia Regency, Kota Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

Gregorius Ronald Tannur, 27 tahun, terpidana dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti, yang berusia 29 tahun. Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejati Jawa Timur pada hari yang sama.

Penangkapan Ronald Tannur dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1466/K/Pid/2024, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, MA memutuskan bahwa Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

Proses penangkapan dimulai ketika tim jaksa tiba di rumah Tannur pada pukul 14.30 WIB. Mereka menjelaskan maksud kedatangan untuk menjemput terpidana. Dalam waktu singkat, sekitar pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil diamankan dan dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah penangkapan, Tannur langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng.

Menariknya, Ronald Tannur adalah anak dari mantan anggota DPR RI yang sebelumnya sempat dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan serupa. Namun, kasus ini kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang diduga menerima suap terkait putusan yang membebaskannya.

Dengan keputusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan PN Surabaya, keadilan akhirnya ditegakkan, dan Ronald Tannur harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!