Rolling Jabatan Berbuntut Panjang:
DPP LSM LIBRA Laporkan Bupati Lampung Timur ke Mendagri dan MA

waktu baca 2 menit
DPP LSM LIBRA melaporkan Bupati ke Mendagri, Mahkamah Agung, Gubernur serta, DPRD Lampung Timur terkait rolling jabatan

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – DPP LSM LIBRA melaporkan Bupati ke Mendagri, Mahkamah Agung, Gubernur serta, DPRD Lampung Timur terkait rolling jabatan eselon III dan IV oleh Sekda Lampung Timur Ir Moch Jusuf atas nama Bupati Lampung timur M. Dawam Rahardjo.

Diketahui, Sekda Kab Lampung Timur meroling eselon III dan IV mengacu kepada surat Bupati pada tanggal 06 September 2021, yang bunyinya sebagai berikut: Menetapkan Pertama : memberhentikan dengan hormat, Pegawai Negeri Sipil, yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini, dalam jabatan lama,

Kedua, mengangkat Pegawai Negeri Sipil kedalam jabatan baru.

Ketua DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya mengatakan, surat laporan itu telah disampaikan ke DPRD Lampung Timur, dan Gubernur Lampung. Seterusnya akan disampaikan ke Jakarta.

DPP LSM LIBRA dalam laporannya menyoal pelanggaran Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta melanggar sumpah janji kepala daerah dan KKN.

Dalam laporan itu, dinyatakan bahwa Bupati Lampung Timur diduga telah melanggar Undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji kepala daerah.

Selain itu, juga diduga menabrak pasal 76 ayat 1 huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu, atau kelompok.

Juga huruf (e) melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, dan huruf (g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatannya.

Selain itu, ada lagi pasal yang diduga dilanggar yaitu pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c terkaiy sumpah janji jabatan kepala daerah.

Huruf (e) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 UU no 23 tahun 2021.

Berdasarkan laporan pelanggaran tersebut Ketua DPP LSM LIBRA meminta kepada Ketua DPRD Lampung Timur, agar dapat menggunakan hak pengawasan yang diatur dalam Undang-undang dan tata tertib DPRD.

DPP LSM LIBRA juga meminta kepada Gubernur Lampung, Mendagri dan MA di jakarta segera melakukan penyelidikan hukum terkait dengan laporan yang mengindikasikan telah terjadi dugaan pelanggaran Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

LIBRA mendesak perlu ada pemeriksaan bersifat segera terhadap pejabat yang terlanjur dilantik.

Dari pemeriksaan itu dapat diketahui apakah pelantikan itu sudah sesuai dengan Undang-undang dan apakah sudah sesuai dengan keahliannya atau bidangnya.

Pihak berwenang harus meminta keterangan ASN yang diturunkan eselonnya hingga turun jabatannya untuk mengetahui apakah sudah ada surat peringatan/teguran sebelumnya

“Kami melaporkan bupati dugaan pelanggaran, atas hasil investigasi Lembaga DPP LSM LIBRA sendiri. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke depan bisa “good governance and clean government,” ungkapnya.
(Ahmad Baherman)

Follow me in social media: