Gantanews.co – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 14 anggota kepolisian di Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Pemecatan tersebut dilakukan karena mereka terlibat tindak pidana, pelanggaran kode etik, serta berbagai pelanggaran lainnya.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa empat dari 14 anggota yang dipecat tersebut mengajukan banding, dan saat ini prosesnya masih berlangsung.
“Selama tahun 2024, kami menerima 194 pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota kepolisian,” ujar Irjen Helmy Santika dalam rilis akhir tahun di Mapolda Lampung, Senin (30/12/2024).
Pengaduan tersebut mayoritas berkaitan dengan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lainnya. Dari total laporan yang masuk, sebanyak 172 kasus pelanggaran disiplin berhasil ditangani, sementara 65 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) juga telah diselesaikan.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan disiplin di internal kepolisian. “Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan,” tambahnya.
Selain itu, ia memastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, mengedepankan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme.
Angka Kejahatan di Lampung Turun 5,03 Persen pada 2024
Polda Lampung mencatat penurunan angka kejahatan di wilayahnya selama tahun 2024. Jumlah kasus kejahatan konvensional turun 5,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 11.662 kasus pada 2023 menjadi 11.076 kasus di 2024.
Irjen Helmy Santika menjelaskan, meskipun jumlah kejahatan menurun, tingkat penyelesaian kasus justru meningkat signifikan. “Dari total kasus, 6.463 berhasil diselesaikan, naik 31,26 persen dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.
Beberapa kasus yang menonjol sepanjang tahun 2024 antara lain:
- Perdagangan orang (TPPO): Terdapat 21 kasus, dengan 14 kasus telah diselesaikan.
- Penyalahgunaan senjata api: Sebanyak 133 kasus, dengan penyelesaian 104 kasus.
- Tindak pidana gender: Tercatat 788 kasus, dengan 563 kasus berhasil ditangani.
- Kejahatan jalanan: Sebanyak 6.498 kasus, didominasi oleh tawuran dan kekerasan antar kelompok, dengan 3.648 kasus telah diselesaikan.
- Kejahatan pertanahan: Terdapat 67 kasus, dengan 40 kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan dialogis.
“Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Lampung tetap terkendali berkat kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” tutup Kapolda. (red)