Ribut-ribut Tetangga Ala Dente ‘Texas’ Teladas, Bawa Parang Ancam Bunuh Orang, Edan!

waktu baca 2 menit
Laki-laki berparang panjang itu terindentifikasi berinisial US (41), seorang petani tambak udang warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.

GANTANEWS.CO, Tulang Bawang – Seorang bapak paruh baya di Dente Teladas, Tulangbawang membawa parang panjang ke rumah orang, lalu ancam akan membunuh, ancam lagi akan menggorok leher korban dan ancam akan membakar hidup-hidup korban.

Setelah puas mengancam dan mencaki maki korban, laki-laki itu kemudian pergi sambil menenteng parang panjang di tangannya. Edan!

Peristiwa itu terjadi di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya, Dente ‘Texas’ Teladas, Minggu (17/10/2021).

Laki-laki berparang panjang itu terindentifikasi berinisial US (41), seorang petani tambak udang warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.

Korbannya, Iso (54), juga petani, warga dusun yang sama.

Menurut Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (20/10/2021), saat itu korban yang sedang sholat ashar mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak dari luar rumah sambil memanggil nama korban, lalu pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban dengan menggunakan benda.

Istri korban lalu menjawab dan berkata kepada pelaku bahwa korban sedang melaksanakan sholat ashar.

Setelah korban selesai sholat ashar, istrinya baru membukakan pintu rumah dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban sambil memegang sajam jenis golok. Pelaku memegang kaos yang dikenakan oleh korban dan menyuruh korban duduk.

“Saat korban duduk itulah pelaku menodongkan sajam jenis golok ke leher korban sambil berkata “saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar hidup-hidup kamu.” Korban lalu dibawa keluar dan didudukkan di bangku depan rumah sambil pelaku berkata “dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar,” kemudian pelaku pergi sambil menenteng sajam jenis golok di tangan tangannya,” jelas Iptu Eman.

Ia menambahkan, menurut keterangan dari korban, penyebab pelaku melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau membantu pelaku untuk memanen udang di tambak milik pelaku yang mana saat itu korban sedang berpuasa, selain itu pelaku juga sedang ada masalah dengan keluarganya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(red)

Follow me in social media: