Orator aksi meneriakkan seruan agar seluruh pengemudi ojol di Jabodetabek turun ke jalan. Dengan membawa spanduk besar dan bendera komunitas, mereka menuntut perhatian serius dari pemerintah.
“Kami harus turun, kami yang di Jabodetabek, semua turun!” seru orator di tengah kerumunan massa.
Aksi ini menyoroti ketidakpuasan para pengemudi terhadap perlakuan yang diterima dari perusahaan aplikasi transportasi online. Mereka mengklaim bahwa status mereka yang masih dianggap ilegal tanpa adanya payung hukum berupa undang-undang menyebabkan mereka seringkali diperlakukan tidak adil oleh platform dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Para pengemudi ojol merasa bahwa tanpa adanya legalitas resmi, perusahaan aplikasi bebas bertindak sembarangan tanpa memberikan solusi yang memadai dan tanpa risiko sanksi dari pemerintah. Mereka berharap undang-undang dapat memberikan kepastian hukum serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia, menjelaskan bahwa para pengemudi ojol menuntut agar pekerjaan mereka diakui secara resmi dalam undang-undang.
“Selagi ojek online belum legal, akan banyak polemik, baik terkait kemitraan maupun kesejahteraan. Tanpa pengakuan hukum, rekan-rekan ojol tidak akan mendapatkan fasilitas dan perlindungan yang layak dari aplikator,” tegas Igun.
Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya reformasi dan regulasi yang memadai dalam sektor transportasi online untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak pengemudi terlindungi. Para pengemudi ojol berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melegalkan pekerjaan mereka dan memberikan solusi atas masalah yang mereka hadapi. (red)