Ribuan Janda Baru Di Lampung Selama Pandemi Covid-19

waktu baca 2 menit

Gantanews.co, Bandar Lampung – Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2021 sangat tinggi, hal ini antara lain dipicu dari faktor ekonomi yang diduga efek pandemi global Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020 dan membuat perekonomian hancur.

Tercatat, hingga November 2021 sudah 14 ribu lebih, atau tepatnya 14.682 wanita di Lampung menjadi janda paska putusan Pengadilan Agama yang memutuskan telah resmi bercerai. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 14 Pengadilan Agama di Lampung selama periode Januari – November 2021.

Sedangkan sebanyak 1.529 perkara masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Agama. Dari total 16.390 perkara pada tahun 2021, 705 perkara merupakan sisa tahun 2020 dan 15.685 perkara baru yang masuk pada tahun 2021.

Dari ke 14 Pengadilan Agama di Lampung, angka perceraian tertinggi yang telah diputus terjadi di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah yakni sebanyak 2.406 perkara. Sedangkan jumlah perkara perceraian terendah yang telah diputus berada di Pengadilan Agama Mesuji.

Dengan jumlah total perkara perceraian sebanyak 16.391 perkara pada tahun 2021, hal tersebut menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020 jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama mencapa 13.650 perkara, sedangkan pada tahun 20191 sebanyak 12.676 perkara

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Informasi Pengadilan Tinggi Agama Kota Bandar Lampung, Riduansyah seperti dikutip dari laman Be1lampung. Menurut Riduansyah, kenaikan kasus perceraian tidak lantas menjadi penanda kemerosotan moral khusunya dilingkup rumah tangga.

Riduansya menduga, naiknya angka perceraian yang terdaftar karena makin mudah dan murahnya masyarakat dalam mendaftarkan gugatan. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Agaman telah melakukan inovasi dalam hal pendaftaran gugatan perceraian demi meningkatkan pelayanan. Kini, masyarakat bisa mendaftarkan gugatan cerai secara online dan dengan biaya yang lebih murah.

“Jadi pelayanan terus ditingkatkan, akses dipermudah, sehingga banyak yang mendaftar,” kata Riduansyah.

“Sebenarnya perkara juga banyak, tetapi yang dahulu-dahulu banyak perselisihan dalam rumah tangga (nikah) yang tidak didaftarkan,” sambungnya.

“Banyak di desa-desa yang pernikahannya diselesaikan tanpa melalui jalur peradilan,” pungkasnya kepada be1lampung, Minggu (21/11/2021).

Riduansyah menambahkan, faktor yang mendukung terjadinya perceraian cukup beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga perselisihan antara suami-istri yang terjadi terus menerus dan berpuncak pada gugatan perceraian. (red/net)