Revisi UU Desa Disahkan DPR: Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

waktu baca 1 menit

Gantanews.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Salah satu poin krusial dalam revisi UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapantahun dan maksimal dua periode.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU Desa, yang akan memperkuat dan memantapkan peran dan kewenangan desa dalam mengurus serta pembangunan desa, hingga memberdayakan masyarakat yang lebih optimal. Pemerintah juga harus memperkuat dan memantapkan peran dan kewenangan desa dalam mengurus serta pembangunan desa, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

Revisi UU Desa telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Sebelumnya, masa jabatan kades diatur selama selama enam tahun.

Pengesahan revisi UU Desa akan membantu meningkatkan kualitas dan substansi dari UU Desa, yang akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat desa. (int)

Follow me in social media: