Resmi Ditahan, Hasto Kristiyanto Kenakan Rompi Tahanan KPK dan Diborgol

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Kamis (24/12/2024).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta upaya perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024 lalu.

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 dengan tangan diborgol dan dikawal oleh beberapa petugas KPK. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menjerat politisi asal Yogyakarta tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

“Untuk kesekian kalinya, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa, Kamis (20/2).

Menurutnya, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sebagian besar bukti tersebut juga telah dibuka dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Sebelumnya, pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam skandal yang berkaitan dengan Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto berperan mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga disebut mengarahkan Donny untuk mengurus penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019.

Tak hanya terjerat kasus suap, KPK juga menjerat Hasto dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dugaan ini semakin memperberat posisi hukum Sekjen PDIP tersebut. (red)

error: Content is protected !!