Resmi Berlaku, Gagal Bayar Pinjol Persulit KPR dan Kredit Kendaraan
Gantanews.co – Histori telat bayar di platform pinjaman online (pinjol) resmi bakal berakibat fatal! Mulai sekarang, data kredit macet pinjol akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sama seperti kredit macet di perbankan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 1 Tahun 2024.
Konsekuensinya, bagi kamu yang punya catatan kredit macet di pinjol, pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bisa ditolak. Pasalnya, perbankan menggunakan SLIK sebagai salah satu acuan untuk menilai kelayakan kredit nasabah.
OJK meluncurkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 untuk memperkuat pengawasan terhadap industri pinjol. Sistem ini memuat data peminjam pinjol, termasuk yang rajin membayar dan yang menunggak. Data ini kemudian diintegrasikan dengan SLIK, sehingga riwayat kredit pinjol kamu akan terekam lengkap.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang membatasi jumlah platform pinjol yang bisa digunakan dan mengatur perhitungan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) peminjam.
Tujuannya untuk mencegah praktik pemberian pinjaman berlebihan dan memastikan peminjam mampu melunasi utangnya. Aturan ini diharapkan dapat menyaring calon peminjam yang tidak memiliki kemampuan membayar, sehingga menekan angka kredit macet di industri pinjol.
Dengan aturan baru OJK dan tips di atas, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan pinjol dan terhindar dari risiko gagal bayar. Ingat, meminjam mudah, tapi mengembalikannya butuh tanggung jawab! (red)