Reskrim Polsek Kalianda Bekuk Pelaku Curat di Parkiran Masjid Agung

waktu baca 1 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Selatan – Aparat Reskrim Polsek Kalianda membekuk HD (24) atas sangkaan melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

HD (24) yang warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa ini berhasil diamankan polisi di parkiran Masjid Agung Kalianda, Jum’at (10/7/2020).

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo SH, SIK, MM, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (7/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik Rio Anggara (24). Pelaku berhasil  masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.

“Saat berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil ponsel korban yang tengah dicharge di kamar di atas tempat tidur. Kejadian tersebut diketahui korban ketika hendak mematikan kipas angin dan melihat hape miliknya sudah tidak ada,” terangnya.

Ketika melihat ponselnya raib, korban keluar kamar dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda guna pengusutan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Kalianda melakukan penyelidikan dan berhasil menemui titik terang beberapa hari kemudian.

“Di parkiran Masjid Agung, petugas polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Kalianda,” tukasnya.

Diketahui, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Vivo Y83 warna hitam dan 1 (satu) buah kotak ponsel merk Vivo Y83. (red)

Follow me in social media: