Gantanews.co – Seorang residivis narkoba berinisial RG (26), warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Ia kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di celana dalamnya saat diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa total 33 paket sabu berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Pelaku menyembunyikan 32 paket sabu di celana dalam, sementara satu paket kecil lainnya sempat dibuang saat hendak ditangkap,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Penangkapan terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan M Salim, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Panjang. Selain sabu, petugas juga menemukan tujuh butir pil ekstasi.
Sudah Setahun Lebih Berbisnis Narkoba
Kepada petugas, RG mengaku telah menjalani bisnis narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyelidikan masih terus dilakukan, dan kami tengah memburu pemasok utamanya,” kata Kompol Indra.
Pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Ia menggunakan modus transaksi langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa:
- 33 paket kecil sabu dengan total berat 12,05 gram,
- 7 butir pil ekstasi,
- 1 pak plastik klip,
- 1 unit handphone,
- 1 dompet hitam, dan
- 1 unit sepeda motor.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (red)