Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Dari Saguling Hingga Sambo Dar Der Dor Menembak Dinding, Lalu….
GANTANEWS.CO – Ada dua lokasi (TKP) yang akan menjadi tempat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada pagi ini, Selasa (30/08/22). Tempat Kejadian Pertama di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dan TKP kedua di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi dilakukan Timsus, menghadirkan lima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma’ruf.
Rekonstruksi pertama di Jalan Saguling III, Duren Tiga diharapkan dapat menjelaskan bagaimana skenario perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J disusun oleh peserta ‘rapat’ Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah menjelaskan, di rumah pribadi tersebut, Ferdy Sambo bertanya kepada Bripka RR dan Bharada E, sanggup tidak untuk mengeksekusi Brigadir J.
Kala itu Putri ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua.
Dari Saguling, Putri Candrawathi mengajak Brigadir Josua, Bripka RR, Bharada E, dan KM ke lokasi kejadian kedua di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, merupakan TKP penembakan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.
Di TKP kedua ini Ferdy Sambo menembak-nembak dinding rumah dinasnya seperti yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo, yakni seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Khusus tersangka Bharada E karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Dilaporkan tim jaksa penuntut umum sebanyak delapan orang juga akan mengikuti rekonstruksi ini.(ganta)
Follow me in social media: