Ratusan Narapidana Lapas Gunung Sugih Bebas Melalui Asimilasi

waktu baca 1 menit
Foto: Sosialisasi pembebasan narapidana di Lapas Gunung Sugih. (Tim)

Lampung Tengah – Sebanyak 157 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Gunung Sugih Lampung Tengah, mendapat pembebasan melalui mekanisme asimilasi dan intergrasi. Hal itu terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak, dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran virus corona,

Ratusan narapidana tersebut dibebaskan secara bertahap sampai dengan tanggal 7 April mendatang. “Sementara ini sudah dilakukan asimilasi kepada 44 narapidana yang telah memenuhi syarat, ungkap Shobur Rachman selaku Kalapas Kelas 2 B Gunung Sugih, Kamis (2/4) siang. Pengumuman asimilasi tersebut dilakukan di aula Lapas.

Pihak lapas sendiri masih terus melakukan pengecekan administrasi terhadap 815 narapidana yang menghuni sel tahanan. Jika mereka telah memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Narapidana yang memiliki perilaku baik, maka akan diprioritaskan untuk dibebaskan.

Sementara, menurut Shobur, para narapidana yang telah mendapat keputusan bebas, menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan penyemprotan disinfektan ditempat yang telah disediakan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *