Ratusan Mahasiswa FKIP Unila Gagal KKL, Uang Lebih dari Rp 400 Juta Digelapkan Pemilik Travel untuk Bayar Hutang

waktu baca 2 menit

Gantanews.co – Sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) mengalami kekecewaan mendalam setelah rencana Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dijadwalkan ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali dibatalkan. Rencana perjalanan yang diharapkan berlangsung selama sepuluh hari ini harus kandas karena diduga adanya penggelapan dana oleh seorang pihak ketiga berinisial AT, warga Kampung Baru, Rajabasa, Bandar Lampung, yang dipercaya untuk mengelola kegiatan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan detail penipuan yang merugikan banyak pihak. Menurut laporan polisi, mahasiswa yang telah melunasi biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang, dengan total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta, tidak dapat berangkat pada Selasa (29//10). Ketidakhadiran bus yang seharusnya mengangkut mereka, lantaran pembayaran kepada pihak penyedia transportasi baru dibayarkan sebagian oleh tersangka.

“Hotel di ketiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” ungkap Hendrik saat gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11).

Tindakan ini menimbulkan tanda tanya besar dikalangan mahasiswa yang merasa ditipu. Saat itu juga, para mahasiswa yang merasa kesal melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

AT, yang dikenal sebagai pemilik agen perjalanan, sebelumnya telah melakukan kesepakatan dengan Kepala Program Studi FKIP Unila. Namun, setelah penyelidikan, terungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk KKL malah dialihkan untuk menutupi utang dari kegiatan studi tur lain yang sebelumnya dikelolanya. Kebijakan baru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA diduga menjadi pemicu tindakan nekat AT, yang berusaha menutup kerugian dari kegiatan sebelumnya dengan dana KKL ini.

Saat polisi melakukan penangkapan pada Kamis (31/10), AT dituduh tidak memiliki badan usaha resmi dan bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Hendrik menegaskan bahwa AT terancam hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Kini, setelah mahasiswa dan pihak universitas melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung, AT harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Barang bukti berupa surat perjanjian kerjasama, bukti transfer, dan proposal penawaran telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan dan mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak ketiga yang dipercayakan mengelola kegiatan penting seperti KKL. (red)

Follow me in social media: