Rasanya Tak Percaya Ada Ayah Cabuli 3 Anaknya, Dua Korban Balita

waktu baca 2 menit
Peristiwa itu terjadi di Kota Bandarlampung Pelakunya DM, tinggal di Wayhalim.

GANTANEWS.CO, BANDARLAMPUNG – Rasanya tak percaya, apa benar ada ayah yang tega ‘merusak’ tiga anak perempuannya? Tapi ini fakta, dan baru saja diungkap Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad pada Kamis (28/10).

Peristiwa itu terjadi di Kota Bandarlampung Pelakunya DM, tinggal di Wayhalim.

Yang bikin miris adalah anak kandung berusia 2 tahun ikut jadi korban.

Korban lainnya A (16 tahun) dan B (5 tahun), keduanya anak tiri.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah paman korban bernama MS melaporkan DM ke Polda Lampung pada Kamis (28/10).

“Dengan nomor surat laporan Polisi : LP / B /2017/ X /2021 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Oktober 2021 atas dugaan persetubuhan dan pencabulan,” kata Pandra saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung.

Terhadap laporan ini, petugas telah melakukan gelar perkara dan berhasil menemukan dua barang bukti berupa satu buah kasur kapuk warna merah muda dengan motif putih dan satu buah karpet warna merah.
Setelah itu, petugas langsung mengamankan tersangka.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatannya ketika ibu korban sedang tertidur sekitar jam 00.00 WIB dini hari.

Kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam korban A dengan ancaman akan menceraikan ibunya jika korban memberitahukan perbuatannya.

DM diduga telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 hingga A melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka juga diduga telah mencabuli anak tirinya berinisial B (5 tahun) serta anak kandungnya C (2 tahun).

Sayang Pandra tak menjelaskan bagaimana modus perbuatan tersangka terhadap dua anak yang masih sangat kecil tersebut.

Akibat perbuatannya, tambah Pandra, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1),(2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),” imbuhnya.

Lanjut Pandra, “ketiga korban tersebut semuanya tinggal satu rumah dengan pelaku, oleh karena itu sanksi hukuman pelaku ditambah 1/3 dari sanksi hukuman pokok”, tutup Pandra. (Penmas Polda Lampung/ADIP)

Follow me in social media: