Rasa Tak Percaya, Benarkah Tower Liar di Lamtim Dibekengi Orang Kuat dan Banyak Preman? Tapi yang Ngomong Sekda!

waktu baca 4 menit
Rapat Hearing Komisi III DPRD Lamtim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Andri didampingi para anggota Komisi III dan dihadiri Sekda Lamtim Moch Jusuf, Kadis Kominfo Heri Alpasa, Plt.Kadis PMPTSP Fauzan Iskandi, Kadis PUPR Verzanita, Sekertaris Bapenda Ahmat Fauzi, Kadis BLH Hanafi serta perwakilan Pol PP dan Bappeda Lamtim.

GANTANEWS.CO, Lampung Timur – Rasa tak percaya, apa benar Tower liar di Lamtim dibekengi orang kuat dan banyak preman? Tapi yang ngomong Sekda, tentu dapat dipercaya. Rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Lampung Timur, Rabu (27/010) bikin anggota dewan geleng-geleng kepala gegara keterangan Sekdakab Lampung Timur itu dinilai aneh untuk kelas pejabat selevel sekda.

RDP dilakukan Rabu (27/10) oleh Komisi III DPRD Lamtim bersama pihak pemerintah yang dipimpin Sekdakab Lamtim, Moch Jusuf.

RDP terkait banyaknya warga mengeluhkan keberadaan tower yang diduga liar alias tak ada izin di lingkungannya. Keluhan itu sampai ke kantor DPRD setempat.

Lalu, Ketua Komisi III DPRD Lamtim Andri menanyakan banyak hal terkait izin pendirian tower hingga dugaan tower liar tak berizin yang ramai dikeluhkan masyarakat Way Jepara.

Menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPRD Lamtim itu, Sekdakan Moch Jusuf menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tidak berani melakukan penertiban Tower Telekomunikasi yang tidak berizin yang ada di Lampung Timur karena pemilik tower punya beking orang kuat dan banyak premannya.

Rasa tak percaya saja, tentunya mendengar keterangan Sekda. Mungkin itu sebabnya Andri geleng-geleng kepala sambil berusaha menahan tawa.

Lalu, meluncur pertanyaan Andri berikutnya yang menyatakan bahwa permasalah tower tidak berizin tersebut tentu bisa jadi tidak hanya di Way Jepara saja melainkan terjadi di daerah kecamatan lain.

“Kami ingin mengetahui berapa jumlah tower yang sudah memiliki izin karena permasalahan tower di Lamtim ini sudah terjadi sejak tahun 2004 hingga saat ini belum bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Pertanyaan ini dilayani Kadis Kominfo Lamtim Heri Alpasa. Dia menjelaskan, menurut data yang ia miliki jumlah tower telekomunikasi yang ada di Lamtim ada sebanyak 286 tower.

Melengkapi keterangan itu, Plt. Kadis PMPTSP Fauzan Iskandi mengungkapkan bahwa tower yang sudah memiliki izin di Lamtim tercatat baru 117 tower.

Keterangan Fauzan itu berbasis data jumlah tower yang dihimpun mulai berdirinya kantor Perizinan Lamtim pada 2010 lalu.

“Dari data IMB tower yang ada pada kami mulai dari tahun 2011 hingga 2021 ini baru ada 117 tower yang berizin,” ungkapnya.

Dari dua keterangan ini bisa disimpulkan bahwa banyak tower tak berizin di Lampung adalah fakta dan nyata adanya.

Fakta lainnya akhirnya terungkap pula, dari keterangan yang disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamtim Ahmad Fauji.

Ahmad Fauji membeberkan sisi penerimaan kas untuk daerah dari tower di Lampung Timur, bahwa provider yang membayar retribusi hanya sebanyak 175 provider saja.

Terungkap pula, bahwa target penerimaan kas dari provider yang ditetapkan Pemkab Lamtim hanya Rp900 juta di mana pada tahun 2021 ini baru terealisasi Rp800 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Andri mengatakan bahwa dari pemaparan dari OPD berkaitan dengan tower sudah jelas bahwa ada permasalahan yang belum terurai dengan baik.

“Rasa tak percaya, bagaimana bisa dari 286 tower yang punya izin hanya 117 tower saja yang berizin. Berarti masih banyak tower provider yang tidak berizin atau ilegal. Maka kami dari komisi tiga meminta agar dibentuk tim untuk penyelesaian masalah tower ini,” ujar Andri.

Menanggapi hal itu, Sekda Lamtim Moch Jusuf tak ‘menggelengkan’ kepalanya. Tapi terkesan dia lebih suka penertiban tower dengan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Alasannya, Lamtim belum punya perda terkait penertiban dan pemkab belum punya PPNS untuk melakukan penertiban.

“Tanpa ada PPNS kita tidak bisa melakukan penegakan perda,” katanya.

“Kita bisa sepakat untuk melakukan penertiban sehingga tidak ada konflik di masyarakat. Namun harus menunggu adanya PPNS. Saya yakin kawan-kawan ASN tidak ada niat untuk berleha-leha di Lamtim, pasti semua ingin selalu memperbaiki kinerja,” tambah sekda.

Sekda Moch Jusuf lanjut bicara. Ia menegaskan bahwa dalam hal penertiban tidak bisa menenetukan batas waktu untuk menyelesaikan masalahnya.

Ia mengingatkan yang pertama-tama harus melihat dulu seperti apa kejelasan izin setiap tower atau provider yang ada.

“Harus dipelajari dulu baru dapat membuat kesimpulan. Karena dibelakang para pengusaha tower atau provider ini pasti orang kuat dan banyak preman juga. Oleh sebab itu kita harus sangat berhati-hati untuk melakukan penertiban tower atau provider yang ada,” ungkapnya.

Rapat Hearing Komisi III DPRD Lamtim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Andri didampingi para anggota Komisi III dan dihadiri Sekda Lamtim Moch Jusuf, Kadis Kominfo Heri Alpasa, Plt.Kadis PMPTSP Fauzan Iskandi, Kadis PUPR Verzanita, Sekertaris Bapenda Ahmat Fauzi, Kadis BLH Hanafi serta perwakilan Pol PP dan Bappeda Lamtim. (Ahmad Baherman)

Follow me in social media: