Rapat Paripurna DPRD Agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah

waktu baca 3 menit

GANTANEWS.CO, PESISIR BARAT — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat DPRD Pesibar, Senin (10/7/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota legislatif itu dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar Agus Cik, S.Pd.

Tampak hadir juga Plt. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Bupati Agus Istiqlal dalam momen itu mengawali sambutannya dengan ucapan terimakasih atas dukungan, baik dalam wujud sumbang saran, gagasan, ide, hingga kritik yang konstruktif demi tersusunnya ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Sebagaimana agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pesibar bahwa pelaksanaan rapat paripurna pada hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022,” jelas Bupati.

Bupati Pesibar mengatakan, pihaknya mengapresiasi dengan berjalannya seluruh proses dan tahapan pembahasan materi hingga mampu diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

“Dengan disetujuinya RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, ranperda dimaksud selanjutnya disampaikan ke Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi,” ungkap Bupati.

“Kita berharap proses evaluasi di provinsi nantinya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” sambungnya.

Lebih jelas, Bupati Pesibar mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif. “Mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan, dan evaluasi serta sebagai bahan pertimbangan bagi perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya,” papar Bupati

Karenanya, Bupati Pesibar meminta agar kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran, tetapi lebih kepada azaz manfaat dari capaian program dan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, serta memenuhi prinsif efisiensi dan efektifitas.

“Pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak terlepas dari berbagai kendala, baik dari keterbatasan kapasitas keuangan daerah jika dihadapkan dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, keterbatasan sumber daya manusia, dan kendala-kendala lainnya, hendaknya tidak mengurangi tekad dan semangat untuk bekerja keras, berpartisipasi aktif sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing demi kemajuan Pesibar kedepannya,” pinta Bupati.

Bupati Pesibar juga tidak luput menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Pesibar atas kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022.

“Saya berharap semua itu menjadi titik tolak bagi kita untuk berbenah diri, melakukan perbaikan di berbagai bidang untuk mewujudkan visi dan misi serta arah pembangunan Pesibar yang berkeadilan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

Follow me in social media: