Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030

waktu baca 2 menit

Bandar Lampung – Pasangan nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Hotel Emersia pada Kamis malam (9/1). Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Lampung nomor 510 tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan KPU Lampung, pasangan calon nomor urut 02 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030,” ujar Erwan Bustami saat membacakan keputusan.

Perolehan Suara

Dalam pemilihan serentak tahun 2024, pasangan Rahmat-Jihan berhasil meraih 3.300.681 suara, atau setara dengan 82,69 persen dari total suara sah. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono, hanya memperoleh 691.076 suara.

Adapun total suara sah dalam pemilihan ini mencapai 3.991.756 suara, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 279.588. Secara keseluruhan, total suara yang masuk tercatat sebanyak 4.271.345 suara.

Penyerahan Berita Acara

Erwan menambahkan, berita acara penetapan pasangan terpilih telah dibuat dalam 15 rangkap. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada berbagai pihak, termasuk DPRD Lampung, partai politik pengusung, pasangan terpilih, serta Bawaslu Provinsi Lampung.

Dengan penetapan ini, pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Provinsi Lampung selama lima tahun mendatang. (red)

error: Content is protected !!