Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Berapa Gajinya dan Kantornya Dimana?

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Artis sekaligus pengusaha, Raffi Ahmad, resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (22/10) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengangkatan sejumlah pejabat negara, termasuk penasihat presiden dan kepala badan. Selain Raffi, enam utusan khusus lainnya juga turut dilantik.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad memiliki tanggung jawab besar dalam bidang yang melibatkan generasi muda dan pekerja seni. Hal ini menjadi langkah baru dalam kariernya yang sebelumnya lebih dikenal di dunia hiburan dan digital.

Lantas, fasilitas apa saja yang diterima Raffi Ahmad dan dimana ia berkantor? Berdasarkan penelusuran Gantanews.co, berikut fasilitas yang diterima Raffi Ahmad dan kantor tempat ia bekerja usai dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.

Fasilitas Setingkat Menteri

Jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden tak hanya menambah portofolio Raffi, tetapi juga memberikan berbagai fasilitas istimewa. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, jabatan utusan khusus ini setara dengan jabatan menteri. Artinya, Raffi akan mendapatkan fasilitas setingkat menteri, yang mencakup tunjangan keuangan, dukungan administrasi, serta asisten pribadi.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara ialah Rp13.608.00 setiap bulan. Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap Utusan Khusus juga memiliki hak untuk dibantu oleh dua asisten yang masing-masing dibantu oleh dua pembantu asisten. Dukungan administrasi untuk para utusan ini berasal dari Sekretariat Kabinet, sehingga memastikan kelancaran tugas-tugas yang diamanatkan oleh Presiden.

Namun, jika merujuk pada Perpres Nomor 137 Tahun 2024, usai purna tugas, Raffi Ahmad tidak akan mendapatkan pensiun. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 yang berbunyi; “Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.”

Berkantor di Teuku Umar

Meskipun memiliki tugas besar, para utusan khusus ini tidak berkantor di Istana Negara. Menurut Plt Ketua Umum PPP, H. Muhamad Mardiono, yang juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, kantor resmi para utusan khusus berada di kawasan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Namun, rincian lebih lanjut mengenai kantor tersebut belum diungkapkan secara lengkap.

Laporan Kekayaan, Siapkah Raffi?

Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Raffi mengonfirmasi bahwa ia akan memenuhi kewajiban ini.

“Iya, nanti kita akan melaporkan juga LKHPN-nya,” ujar Raffi usai pelantikannya.

Raffi Ahmad, yang juga memiliki RANS Entertainment dan klub sepak bola RANS FC, berjanji akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Ia memohon doa agar bisa membawa dampak positif dalam perannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

“Alhamdulillah, saya bersyukur diberi kesempatan untuk mengabdi kepada tanah air. Mudah-mudahan, saya bisa bekerja maksimal untuk membantu dan mengakselerasi arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutup Raffi. (red)

Follow me in social media:
adv adv
error: Content is protected !!