PT Harapan Restu Jaya (HRJ) Diduga Langgar PP 33/2019 dan Permendag 16/M-DAG/PER/3/2016

waktu baca 2 menit
Gindha Ansori Wayka, Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah

GANTANEWS.CO, Menggala – Gudang pupuk bersubsidi PT Harapan Restu Jaya (HRJ) yang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, ditenggarai tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Terkait hal ini Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) mendukung sikap DPRD Kabupaten Tulangbawang yang merekomendasikan agar gudang tersebut ditutup.

“Secara fakta bahwa PT. HRJ diduga telah melanggar ketentuan terkait pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016  tentang Pembinaan dan Penataan Gudang,” ujar Koordinator Presidium KPKAD, Gindha Ansori Wayka, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 (PP)  Nomor 33 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudang miliknya sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan.

“Apabila ketentuan Pasal 2 Ayat (1) telah dilaksanakan oleh pemilik gudang maka pemilik gudang akan mendapatkan  Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (3),” tambah praktisi dan akademisi hukum ini.

Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan jika pihak pemilik gudang tidak melakukan pendaftaran gudang yakni sanksi administrasi  yang berbentuk  peringatan tertulis, penutupan gudang sementara dan/atau denda administrative, sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 (PP) Nomor 33 Tahun 2019.

“Meskipun ada sanksi melakukan penutupan sementara, pemerintah daerah tidak boleh serta merta melakukan hal ini. Sebab harus mempertimbangkan kondisi kebutuhan masyarakat terhadap produk apa (isi gudang) yang ditampung atau perdagangkan pemilik gudang,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Gindha, pemilik gudang harus kooperatif untuk segera melakukan pendaftaran gudang tersebut. Dan jika tidak mengindahkan maka gudangnya harus segera dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha.

“Setiap usaha itu berizin. Oleh karenanya pemilik gudang harus melakukan pendaftaran gudangnya, jika tidak dilakukan ini merugikan masyarakat dan jika pemilik gudang dinilai tidak kooperatif kita dukung izin usaha dan izin lainya untuk dicabut secara permanen,” pungkasnya. (red)

Follow me in social media: