Proses Hukum Kasus Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Anak Kades Lamban, Korban Minta Penjelasan Polisi

waktu baca 2 menit

GANTANEWS.CO, Lampung Utara – Proses hukum kasus dugaan penganiayan yang dilakukan oleh anak seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Abung Barat (Lampura) di Polres Lampung Utara dinilai berjalan lamban.

Sejauh ini, pelakunya berinisial MK belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum dari korban pemukulan Mahmud Albet, Samsi Eka Putra mendesak penegak hukum segera menetapkan  status terduga pelaku dan menangkap pelaku penganiayan kliennya.

“Ya untuk saksi saksi sudah pernah di periksa dan kami dari kuasa hukum korban bersama penyidik Polres lampung Utara sudah pernah turun ke tempat kejadian pekara (TKP) untuk melakukan rekontruksi. Namun terkendala karena kasat nya lagi ganti,” katanya.

Kata Samsi, pihak Kuasa Hukum tanggal 15 Desember sudah kembali menyurati penyidik Polres lampung Utara untuk mempertanyakan perkembangan kasus.

“Kami berharap penyidik memperjelas kasus penganiyaan yang menimpa klien kami, agar Ada kejelasan karena kasus ini sudah sangat lama,” ujar Samsi.

Diketahui, kasus ini terjadi saat rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Diketahui, Kasi Pemerintahan desa Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).

Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) bermula ketika ia sedang memaparkan tentang Siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya. Kemudian tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.

“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri, ” Kata dia (3/6/2020)

Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020. ( Hamsah)

Follow me in social media: