Gantanews.co – Seorang mahasiswi di Lampung, berinisial HN (19), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di kediaman orang tuanya yang terletak di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Motif dan Cara Kerja Pelaku
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mengiklankan situs judi online. Dalam sehari, pelaku mempromosikan situs tersebut sebanyak dua kali. Berdasarkan pengakuannya, HN mendapatkan tautan situs judi online tersebut melalui sebuah grup WhatsApp.
Sebagai imbalannya, HN menerima upah sebesar Rp 750.000 setiap 20 hari. Pembayaran tersebut dilakukan melalui akun aplikasi Dana miliknya.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit ponsel, yakni iPhone XR warna biru muda dan Redmi 9A warna biru, akun Instagram, akun Email, akun Icloud, akun Dana, serta kartu SIM Telkomsel yang digunakan oleh pelaku untuk mempromosikan situs judi tersebut.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ini, HN masih berada dalam penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena semakin maraknya tindak pidana yang melibatkan penggunaan media sosial untuk keperluan ilegal seperti promosi judi online. (red)