Program PSR dapat diakses melalui Aplikasai PSR Online, Berikut Penjelasannya
Gantanews.co, Way Kanan – Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M. menjelaskan Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) dapat diikuti kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi ataupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR Online.
Hal itu disampaikannya dalam acara Peresmian Penanaman Perdana Kelapa Sawit Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2021, di Kampung Srirejeki, Rabu, (24/11/2021).
Program Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkat produktivitas kebun sawit rakyat, hal ini selain sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan demikian peran aktif dari kepala daerah diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan kelapa sawit rakyat didaerahnya.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sangat respon program PSR, dimana sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini telah melaksanakan Rekomtek seluas 568,7711 Ha,” ujar Bupati.
Dengan Dasar Pelaksanan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tentang Pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,
Program ini dapat diikuti oleh kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi ataupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR Online dimana Lembaga Pekebun langsung mengajukan proposal dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kelengkapan Dokumen/Proposal sangat menentukan dalam pengajuan program ini antara lain: Lembaga Pekebun harus terdaftar dan ter registrasi dalam SIMLUHTAN, Legalitas Lahan harus dibuktikan dengan Titik koordinat dan peta lahan setiap peserta, antara Kartu Keluarga dan KTP peserta harus singkron dan banyak persyaratan lain yang dapat diakses melalui Aplikasai PSR Online.
Setelah Petani/Lembaga pekebun meng-upload kelengkapan dokumen ke Server Dinas Kabupaten yang selanjutnya Dinas melanjutkan ke Provinsi dan Provinsi Melanjukannya ke Pusat.
Apabila dokumen dianggap lengkap oleh pusat maka terbitlah Rekomtek dilanjutkan dengan Penandatangan Tiga Pihak antara Lembaga Pekebun, Bank Mitra dan BPDPKS.
Proses selanjutnya adalah penyaluran Dana dari BPDPKS ke rekening escrow lembaga, dimana dalam penyaluran dana untuk kegiatan opersional lembaga pekebun pun diatur sedemikian rupa dengan melibatkan mitra BPDPKS sebagai auditor keuangan independen yang mengatur proses kegiatan transaksi non tunai. (Rls/RS)
Follow me in social media: