Pro Kontra Tarif Sewa Pasar Desa Berasan Makmur: Kades Sri Wahyuni Beri Penjelasan
Gantanews.co – Seperti diberitakan sebelumnya tentang penolakan pedagang di Pasar Desa Berasan Makmur karena kenaikan harga sewa yang fantastis. Menanggapi hal tersebut, Sri Wahyuni, Kepala Desa Berasan Makmur, memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut kepada Gantanews.co, Sabtu (11/05/2024).
Baca juga: Pedagang Pasar Berasan Makmur Tolak Kenaikan Sewa Fantastis, Kepala Desa Bungkam
“Perlu diketahui bahwa kewenangan pengelolaan pasar, termasuk penentuan sewa, telah dikembalikan kepada desa atau otonomi daerah,” jelas Kades Sri Wahyuni.
“Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, desa memiliki hak untuk mengatur dan menentukan besaran sewa pasar demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” sambungnya.
Baca juga: Kebijakan Tarif Sewa Pasar Berasan Makmur Dikecam, Diduga Melanggar Perda
Lebih lanjut, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa besaran sewa pasar perlu dikaji lebih dalam.
“Jika mengacu pada HGB (Hak Guna Bangunan) lama dengan tarif Rp2 juta per tahun, pendapatan desa akan sangat terbatas,” ungkapnya.
“Di sisi lain, para pedagang menyewakan kembali kepada pihak lain dengan harga jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp13 juta per tahun. Ketidakseimbangan ini tentu tidak adil bagi desa dan masyarakat,” kata Kades Sri Wahyuni
Kenaikan sewa ini, menurutnya, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan untuk kemajuan Desa Berasan Makmur. Menurut Kades Sri Wahyuni, dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti: Renovasi pasar agar lebih nyaman dan kondusif bagi pedagang dan pembeli. Pembangunan infrastruktur desa, seperti rabat beton, gorong-gorong, dan siring. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk membiayai program-program pembangunan lainnya.
Kantor Desa Berasan Makmur, Mesuji dulu dan sekarang
Menyikapi HGB Bermasalah: Cacat Hukum dan Masa Berlaku
Perlu diketahui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) lama, dibawah kepemimpinan almarhum Mugiyo, telah habis masa berlakunya pada tanggal 2 Mei 2024. Selain itu, terdapat HGB lain yang akan habis masa berlakunya di tahun 2025, namun memiliki cacat hukum karena terdapat tipe-x an pada dokumen pentingnya.
Hingga saat ini, permasalahan HGB tersebut belum terselesaikan. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. Pihak-pihak yang perlu dilibatkan yakni ahli hukum untuk memberikan nasihat hukum terkait keabsahan HGB dan solusi penyelesaiannya, dan ahli telematika untuk meneliti keaslian dokumen HGB yang cacat hukum.
Dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, diharapkan permasalahan HGB dapat segera diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi para pemegang HGB dan untuk menghindari potensi konflik di masa depan.
Baca juga: Polemik Pasar Berasan Makmur, Ini Kata Kades
Menjalin Komunikasi: Terbuka untuk Dialog dan Musyawarah
Sri Wahyuni juga membuka diri untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bersama para pedagang.
“Saya memahami kekhawatiran para pedagang terkait kenaikan sewa,” kata Sri Wahyuni.
“Namun, saya yakini bahwa dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama dan kemajuan Desa Berasan Makmur,” ujar Sri Wahyuni melanjutkan.
“Mari kita bersama-sama membangun desa ini menjadi lebih maju dan sejahtera,” ajaknya.
Menuju Pasar yang Modern dan Maju
Dengan kebijakan ini, Sri Wahyuni berharap Pasar Berasan Makmur dapat menjadi pasar yang modern, tertata rapi, dan nyaman bagi semua pihak.
“Pasar bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga cerminan kemajuan desa,” ujarnya menjelaskan.
Kenaikan sewa ini diharapkan dapat mendorong para pedagang untuk meningkatkan kualitas layanan dan produk mereka. “Dengan pasar yang modern dan maju, desa kita akan semakin menarik dikunjungi dan perekonomian desa pun akan semakin meningkat,” pungkasnya. (mintarso)
Follow me in social media: