Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Hasyim Asy’ari dari Jabatan Anggota KPU

waktu baca 1 menit
Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Anggota KPU

Gantanews.co – Presiden Joko Widodo telah memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P yang ditandatangani pada 9 Juli 2024.

Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Akhirnya Dipecat

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari. DKPP menemukan bahwa Hasyim telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024). (red)