Prancis Perkenalkan Aturan Ketat untuk Penggunaan Media Sosial oleh Anak di Bawah 15 Tahun

waktu baca 3 menit

Gantanews.co – Sejak 2023, Prancis telah memberlakukan regulasi baru yang mengharuskan anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mereka dapat bergabung dengan platform media sosial. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari risiko yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial, termasuk konten berbahaya, perundungan siber, dan ancaman lainnya.

Pemerintah Australia, sejak akhir November 2024 telah resmi melarang anak dibawah umur 16 tahun menggunakan media sosial. Di dalam negeri, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI), Imran Pambudi, menyatakan bahwa kebijakan mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak dan remaja di Indonesia masih dalam tahap pertimbangan.

“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut, dan mungkin kebijakan ini baru bisa diterapkan sekitar tiga tahun lagi,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca juga: Khawatir Dampak Buruk Medsos bagi Kesehatan Mental, Kemenkes Pertimbangkan Larangan Medsos untuk Anak-anak

Tantangan Besar: Konten Berbahaya dan Perundungan Siber

Menurut data dari Asosiasi e-Enfance, sebanyak 82% anak-anak di bawah umur di Prancis terpapar konten yang berbahaya di dunia maya, seperti penjualan narkoba, senjata, dan konten tidak pantas lainnya. Selain itu, penggunaan media sosial juga semakin memperburuk masalah perundungan di sekolah, yang memicu gangguan emosional dan fisik pada anak-anak.

Laporan e-Enfance 2023 menunjukkan bahwa mayoritas anak usia 8-18 tahun di Prancis (67% di usia 8-10 tahun dan 86% di usia 8-18 tahun) sudah mengakses media sosial. Ini menjadi kekhawatiran besar bagi orang tua dan pihak berwenang, mengingat potensi dampak buruk yang bisa ditimbulkan.

Undang-Undang Perlindungan Anak: Verifikasi Izin Orang Tua

Sebagai respons terhadap meningkatnya risiko ini, Prancis mengesahkan undang-undang yang mewajibkan verifikasi usia pada platform media sosial. Anak-anak yang ingin mendaftar harus mendapatkan izin dari orang tua mereka terlebih dahulu. Jika platform melanggar ketentuan ini, mereka bisa dikenakan denda hingga 1% dari pendapatan global mereka.

Laura Morin, Direktur Jenderal Asosiasi L’Enfant Bleu, menekankan pentingnya kesadaran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia digital. Ia menjelaskan bahwa banyak orang tua tidak menyadari bahwa membagikan foto anak-anak mereka di media sosial sama dengan mendistribusikan foto tersebut kepada orang asing di jalan.

Ancaman Keamanan dan Jejak Digital yang Sulit Dihapus

Morin juga menyoroti bahwa anak-anak bisa membuat akun media sosial sejak usia delapan tahun. Ia menggambarkan situasi ini sebagai anak-anak yang berkeliaran di jalan tanpa pengawasan. Tak hanya itu, anak-anak juga rentan menjadi korban penipuan dan eksploitasi daring, di mana orang dewasa bisa berpura-pura menjadi teman atau pendengar setia untuk memanipulasi mereka.

Pencegahan dan Pengawasan dari Orang Tua: Kunci Keamanan Anak

Untuk mengurangi risiko ini, Morin mendorong orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menggunakan perangkat digital tanpa pengawasan. Meskipun banyak perangkat lunak kontrol orang tua tersedia, anak-anak sering menemukan cara untuk menghindari batasan tersebut. Oleh karena itu, komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak sangat penting agar mereka memahami bahaya internet.

Selain itu, Morin memperingatkan bahwa meskipun media sosial mengklaim melarang anak di bawah usia 13 tahun, banyak dari mereka yang masih berhasil membuat akun dengan memalsukan usia. Bahkan, pada usia 13 tahun, seorang anak rata-rata telah memiliki lebih dari seribu foto yang tersebar di internet, yang sangat sulit dihapus sepenuhnya.

Perlunya Pengawasan Ketat dari Keluarga

Dengan meningkatnya paparan anak-anak terhadap dunia maya, terutama melalui media sosial, sangat penting bagi orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka. Pengawasan yang baik, pembicaraan terbuka tentang bahaya internet, dan kesadaran untuk melindungi jejak digital anak-anak akan membantu mereka tumbuh dan berkembang dengan lebih aman di dunia digital yang semakin kompleks ini. (red)

error: Content is protected !!