Gantanews.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengumumkan perubahan signifikan terkait status Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah. Sebelumnya, berdasarkan Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Namun, berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem, Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib di jenjang pendidikan tersebut dan Pramuka bersifat sukarela. Keputusan ini memungkinkan sekolah dan peserta didik untuk lebih bebas memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.
Di satu sisi, beberapa pihak menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai bahwa Pramuka tidak selalu relevan dengan minat dan bakat siswa, dan mewajibkan semua siswa untuk mengikuti Pramuka dapat menghambat pengembangan potensi mereka di bidang lain.
Di sisi lain, beberapa pihak lain khawatir bahwa penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib akan berdampak negatif pada karakter dan nilai-nilai kebangsaan siswa. Pramuka selama ini dianggap sebagai wadah yang efektif untuk menumbuhkan disiplin, kerjasama, dan nasionalisme di kalangan generasi muda.
Dalam aturan terbaru, ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor serta minat dan bakat peserta didik. Dengan perubahan ini, sekolah diharapkan dapat lebih responsif terhadap keberagaman minat dan bakat siswa-siswi.
Meskipun Pramuka tidak lagi wajib, dalam peraturan tersebut, sekolah tetap disarankan untuk menyediakan kesempatan bagi siswa-siswi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan Pramuka. Selain Pramuka, ada berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang dapat dipilih oleh peserta didik, seperti latihan kepemimpinan siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Penting untuk diingat bahwa perubahan ini membawa konsekuensi positif dan negatif. Fleksibilitas dalam memilih ekskul dapat memberikan siswa kesempatan untuk fokus pada minat dan bakat mereka, namun juga ada kekhawatiran akan melemahnya karakter dan nilai-nilai kebangsaan. Oleh karena itu, peran sekolah dan guru dalam mendorong partisipasi siswa, mengenali potensi mereka, dan mengukur dampak perubahan ini sangatlah penting. Semoga perubahan ini memberikan manfaat bagi pendidikan di Indonesia dan memperkaya pengalaman belajar siswa-siswi. (int)