Gantanews.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan tersebut diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 8 November 2024 di Jakarta.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Dalam Keppres tersebut, Presiden menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah dapat diterapkan secara efektif, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia.
Salah satu poin penting yang terkandung dalam Keppres ini adalah pembatalan Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keppres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Dalam pasal 2 Keppres Nomor 32 Tahun 2024, disebutkan bahwa Keppres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur Satgas tersebut kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal dengan nama Omnibus Law, disahkan pada tahun 2020 dengan tujuan menyederhanakan dan mengharmoniskan berbagai regulasi yang tumpang tindih. Undang-undang ini diberlakukan pada 2 November 2020 dan menjadi dasar bagi sejumlah reformasi struktural di Indonesia.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang dipimpin oleh Mahendra Siregar, memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai kegiatan serta strategi sosialisasi terkait UU ini di seluruh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Selain Mahendra, Satgas ini juga memiliki tiga wakil ketua: Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede, dengan Arif Budimanta sebagai sekretaris.
Dengan pembubaran Satgas ini, pemerintah berharap dapat lebih memaksimalkan efisiensi dalam implementasi UU Cipta Kerja, sekaligus memastikan bahwa tujuan utama undang-undang tersebut—mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja—dapat tercapai dengan lebih efektif.
Keputusan ini mencerminkan langkah strategis dalam menyederhanakan birokrasi dan memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. (red)