Gantanews.co – Pemerintah memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan mulai diberlakukan secara selektif pada 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.
“PPN 12% hanya diterapkan pada barang-barang mewah seperti apartemen, rumah, hingga mobil mewah. Penerapannya bersifat selektif,” ungkap Dasco saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).
Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur penerapan PPN 12% secara bertahap. Dasco menegaskan bahwa penerapan pajak ini tidak akan berlaku untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.
PPN 11% Tetap Berlaku untuk Barang Kebutuhan Pokok
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa penerapan PPN 12% tidak akan membebani masyarakat kecil. Tarif PPN saat ini, sebesar 11%, akan tetap digunakan untuk kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.
“Pemerintah hanya memberlakukan tarif 12% untuk pembeli barang mewah. Sedangkan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan pemerintah tidak akan terkena tarif ini,” jelas Misbakhun.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak kebijakan ini terhadap kebutuhan sehari-hari.
“Ruang lingkup tarif PPN 12% hanya untuk barang-barang tertentu. Kebutuhan dasar masyarakat tetap menggunakan PPN 11%,” tambahnya.
Sejak April 2022, tarif PPN telah mengalami kenaikan menjadi 11%, namun pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk sektor-sektor esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan negara dan melindungi daya beli masyarakat kecil. Pengawasan pelaksanaannya akan menjadi fokus utama Komisi XI DPR bersama pemerintah. (red)